Gelar Razia, Ratusan Motor Bodong Diamankan Polres Bogor
A
A
A
BOGOR - Sebanyak 126 unit sepeda motor yang tak dilengkapi surat-surat alias bodong berhasil diamankan Polres Bogor selama satu bulan. Banyaknya jumlah barang bukti yang disita petugas itu diduga hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengungkapkan, selain mengamankan barang bukti hasil curanmor, petugas juga menangkap 26 tersangka yang diduga sebagai penadah.
"Sebagian besar kendaraan bermotor yang diamankan adalah roda dua. Sedangkan roda empat hanya satu unit. Pelakunya yang sudah diproses ke tingkat penyidikan sebanyak enam tersangka (pemetik), dan tiga orang lagi sebagai penadah, sisanya masih dalam tahap penyelidikan dan sedang dilakukan pengembangan," katanya di Bogor, Minggu 2 Oktober 2016.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, banyaknya tersangka yang kapasitasnya sebagai penadah itu adalah para pengguna kendaraan bermotor yang terjaring dalam operasi dibeberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bogor.
"Sebagian besar sudah ditahan di Polres, sisanya penadah masih di polsek-polsek wilayah Kabupaten Bogor," ujarnya.
Dicky menjelaskan, untuk kasus di Bantargebang, Sukmajaya, dan Depok, dilimpahkan ke Polres masing-masing dengan tersangka tiga orang. Sementara yang masih diburu ada empat.
Mantan Kapolres Karawang ini mengatakan, untuk hasil operasi atau razia polisi akan mencek nomor rangka dan mesinnya. Polisi langsung ke Samsat untuk mengetahui alamat pemilik. Jika sudah diblokir di Samsat, artinya kendaraan itu hasil kejahatan.
"Di situ kami melanjutkan penyelidikan. Jika masuk wilayah Polres tetangga seperti Depok dan Bekasi, kami akan limpahkan berikut barang bukti dan pemakainnya," katanya.
Ia memaparkan, mayoritas modus operandi yang para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara menggasak dari berbagai lokasi di 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor dan menjualnya ke luar Bogor atau daerah lain.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Selanjutnya, untuk penadah dan pengguna akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan para pelaku yang dikenakan sanksi sesuai pasal 480 KUHP bukan hanya tersangka yang memang spesialis sindikat curanmor. Tapi para pengguna motor bodong yang terjaring razia karena umumnya membeli sepeda motor dengan harga murah, dari media sosial salah satunya Facebook, juga akan dikenakan sanksi yang sama.
Dicky menegaskan, barang bukti dan para pelaku curanmor ini juga sebagai bukti kampanye atau sosialisasi larangan membeli kendaraan bermotor tanpa surat-surat alias bodong sangat efektif dalam menekan kasus curanmor di Kabupaten Bogor.
"Selama satu bulan saya sengaja kampanyekan melalui spanduk-spanduk dan media massa, bahwa para pengguna kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah atau bodong adalah perbuatan melanggar hukum," ujarnya.
Sementara itu, Wakapolres Bogor Kompol Dian mengungkapan, ratusan kendaraan motor ini akan diumumkan melalui website Polres Bogor dan bagi masyarakat yang kehilangan motor bisa mengambilnya di Polres Bogor dengan membawa BPKB dan surat bukti laporan kehilangan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa membeli kendaraan bermotor bodong agar menyerahkan secara sukarela kendaraannya ke kantor polisi, dan yang menyerahkan motor tersebut secara sukarela tidak akan diberikan sanksi," jelasnya.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengungkapkan, selain mengamankan barang bukti hasil curanmor, petugas juga menangkap 26 tersangka yang diduga sebagai penadah.
"Sebagian besar kendaraan bermotor yang diamankan adalah roda dua. Sedangkan roda empat hanya satu unit. Pelakunya yang sudah diproses ke tingkat penyidikan sebanyak enam tersangka (pemetik), dan tiga orang lagi sebagai penadah, sisanya masih dalam tahap penyelidikan dan sedang dilakukan pengembangan," katanya di Bogor, Minggu 2 Oktober 2016.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, banyaknya tersangka yang kapasitasnya sebagai penadah itu adalah para pengguna kendaraan bermotor yang terjaring dalam operasi dibeberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bogor.
"Sebagian besar sudah ditahan di Polres, sisanya penadah masih di polsek-polsek wilayah Kabupaten Bogor," ujarnya.
Dicky menjelaskan, untuk kasus di Bantargebang, Sukmajaya, dan Depok, dilimpahkan ke Polres masing-masing dengan tersangka tiga orang. Sementara yang masih diburu ada empat.
Mantan Kapolres Karawang ini mengatakan, untuk hasil operasi atau razia polisi akan mencek nomor rangka dan mesinnya. Polisi langsung ke Samsat untuk mengetahui alamat pemilik. Jika sudah diblokir di Samsat, artinya kendaraan itu hasil kejahatan.
"Di situ kami melanjutkan penyelidikan. Jika masuk wilayah Polres tetangga seperti Depok dan Bekasi, kami akan limpahkan berikut barang bukti dan pemakainnya," katanya.
Ia memaparkan, mayoritas modus operandi yang para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara menggasak dari berbagai lokasi di 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor dan menjualnya ke luar Bogor atau daerah lain.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Selanjutnya, untuk penadah dan pengguna akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan para pelaku yang dikenakan sanksi sesuai pasal 480 KUHP bukan hanya tersangka yang memang spesialis sindikat curanmor. Tapi para pengguna motor bodong yang terjaring razia karena umumnya membeli sepeda motor dengan harga murah, dari media sosial salah satunya Facebook, juga akan dikenakan sanksi yang sama.
Dicky menegaskan, barang bukti dan para pelaku curanmor ini juga sebagai bukti kampanye atau sosialisasi larangan membeli kendaraan bermotor tanpa surat-surat alias bodong sangat efektif dalam menekan kasus curanmor di Kabupaten Bogor.
"Selama satu bulan saya sengaja kampanyekan melalui spanduk-spanduk dan media massa, bahwa para pengguna kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah atau bodong adalah perbuatan melanggar hukum," ujarnya.
Sementara itu, Wakapolres Bogor Kompol Dian mengungkapan, ratusan kendaraan motor ini akan diumumkan melalui website Polres Bogor dan bagi masyarakat yang kehilangan motor bisa mengambilnya di Polres Bogor dengan membawa BPKB dan surat bukti laporan kehilangan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa membeli kendaraan bermotor bodong agar menyerahkan secara sukarela kendaraannya ke kantor polisi, dan yang menyerahkan motor tersebut secara sukarela tidak akan diberikan sanksi," jelasnya.
(mhd)