Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam Beromzet Puluhan Juta
A
A
A
TANGERANG - Judi sambung ayam beromzet puluhan juta rupiah di Kampung Cigaling RT01/02, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, Banten digerebek petugas Polsek Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Para pemain judi ketika digerebek kaget, di antaranya berlarian karena polisi langsung mendatangi arena perjudian tersebut.
"Mereka telah melakukan praktik judi sambung ayam selama sekitar satu bulan. Omzet dari judi sambung ayam ini mencapai Ro10 juta," ujar Kanit Reskrim Polsek Tiga Raksa, IPTU Uka Subakti ketika dihubungi, Minggu (2/10/2016).
Para pelaku langsung kocar-kacir saat petugas datang secara tiba-tiba. "Ada lima tersangka yang berhasil kami amankan," ucapnya.
Para pelaku yang diringkus di antaranya, MO (48), SO (46), ME (39), AS (30), dan RN (20). Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi.
"Barang bukti yang diamanka ada delapan ekor ayam yang digunakan untuk berjudi dan sejumlah uang taruhan senilai Rp1,2 juta," katanya.
Para tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Tigaraksa guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," paparnya.
"Mereka telah melakukan praktik judi sambung ayam selama sekitar satu bulan. Omzet dari judi sambung ayam ini mencapai Ro10 juta," ujar Kanit Reskrim Polsek Tiga Raksa, IPTU Uka Subakti ketika dihubungi, Minggu (2/10/2016).
Para pelaku langsung kocar-kacir saat petugas datang secara tiba-tiba. "Ada lima tersangka yang berhasil kami amankan," ucapnya.
Para pelaku yang diringkus di antaranya, MO (48), SO (46), ME (39), AS (30), dan RN (20). Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi.
"Barang bukti yang diamanka ada delapan ekor ayam yang digunakan untuk berjudi dan sejumlah uang taruhan senilai Rp1,2 juta," katanya.
Para tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Tigaraksa guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," paparnya.
(mhd)