Jual Hexymer, Toko Kosmetik di Cibitung Digerebek Polisi

Jum'at, 30 September 2016 - 01:40 WIB
Jual Hexymer, Toko Kosmetik...
Jual Hexymer, Toko Kosmetik di Cibitung Digerebek Polisi
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku penjual obat terlarang jenis hexymer di Jalan H Bosih, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Sebanyak 5.355 pil heymer disita petugas dari tangan ketiga pelaku.

Ketiga pelaku yang diringkus petugas berinisial SAP, IK, dan DH. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Awal Chairudin mengatakan, penangkapan tiga pelaku ini berdasar informasi dari masyarakat, banyaknya pelajar yang mengonsumsi pil hexymer.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui, pil yang masuk dalam psikotropika golongan IV tersebut dibeli para pelajar di salah satu toko kosmetik dan obat-obatan para pelaku."Ketiga pelaku ini telah menjual pil yang penggunaannya memerlukan resep dokter tersebut sejak 12 tahun terakhir," kata Awal kepada wartawan, Kamis, 29 September 2016 kemarin.

Awal menuturkan, dari tangan para pelaku disita sejumlah barang bukti yakni, tujuh paket pil hexymer yang tiap paketnya berisi 23 butir, 335 butir belum dipaket, lima botol belum dibuka (setiap botol berisi 5.000 butir).Total pil hexymer yang disita sebanyak 5.355 butir.

Selain itu, petugas juga menyita 2.870 butir pil tramadol, 2.300 butir pil trihex, 250 butir pil aldimex, 60 butir pil valisan B, 30 butir pil alpa zolam, 130 butir pil alprazolam otto, 140 butir pil alprazolam dexa, dan obat penenang lainya.

Akibat perbuatanya, ketiga pelaku melanggar Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 3 UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 12 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0210 seconds (0.1#10.140)