Ini Alasan Ahok Tak Bisa Tunda Penggusuran di Bukit Duri
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, tak ada alasan untuk menunda penggusuran rumah warga di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Selain itu, kata dia, pengadilan belum memutuskan gugatan yang diajukan warga Bukit Duri terkait penggusuran itu.
"Kami tidak bisa tunggu pengadilan. Proyek (normalisasi) itu APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Kalau tidak selesai bisa bayar tidak? APBN harus selesai akhir tahun ini," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Proyek normalisasi Sungai Ciliwung, kata Ahok, masuk ke dalam APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Target dari proyek yang dimulai pada 2013 lalu akan selesai pada akhir Desember 2016.
Ahok mengatakan, jika diundur maka yang terjadi jadwal proyek normalisasi akan berantakan. Seperti contoh penggusuran di kawasan Kampung Pulo beberapa waktu yang lalu.
"Persis kasus Kampung Pulo. Itu berantakan gara-gara kami izinkan (penertiban) mundur," kata mantan Bupati Belitung Timur ini.
"Kami tidak bisa tunggu pengadilan. Proyek (normalisasi) itu APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Kalau tidak selesai bisa bayar tidak? APBN harus selesai akhir tahun ini," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Proyek normalisasi Sungai Ciliwung, kata Ahok, masuk ke dalam APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Target dari proyek yang dimulai pada 2013 lalu akan selesai pada akhir Desember 2016.
Ahok mengatakan, jika diundur maka yang terjadi jadwal proyek normalisasi akan berantakan. Seperti contoh penggusuran di kawasan Kampung Pulo beberapa waktu yang lalu.
"Persis kasus Kampung Pulo. Itu berantakan gara-gara kami izinkan (penertiban) mundur," kata mantan Bupati Belitung Timur ini.
(mhd)