Sidang ke-26, Kuasa Hukum Tantang JPU Buktikan Jessica Bersalah
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang ke-26. Dalam sidang lanjutan ini, majelis hakim akan meminta keterangan langsung dari Jessica.
Salah seorang tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostom mengatakan, tidak ada arahan khusus dari kuasa hukum terhadap kliennya itu. "Tidak ada arahan mas," kata Boestam di Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Meskipun begitu, kata dia, pihaknya akan tetap meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan jika kliennya benar-benar bersalah.
"Persiapan sidang tidak ada. Tapi tim kuasa hukum dan Jessica (hari ini) memang agenda pemeriksaan terdakwa dan JPU harus bisa membuktikan," katanya.
Sekadar diketahui, Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Mirna pada Jumat 29 Januari 2016. Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja ancaman maksimal hukuman mati.
Salah seorang tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostom mengatakan, tidak ada arahan khusus dari kuasa hukum terhadap kliennya itu. "Tidak ada arahan mas," kata Boestam di Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Meskipun begitu, kata dia, pihaknya akan tetap meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan jika kliennya benar-benar bersalah.
"Persiapan sidang tidak ada. Tapi tim kuasa hukum dan Jessica (hari ini) memang agenda pemeriksaan terdakwa dan JPU harus bisa membuktikan," katanya.
Sekadar diketahui, Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Mirna pada Jumat 29 Januari 2016. Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja ancaman maksimal hukuman mati.
(mhd)