Atasi Kemacetan, Pemkot Bogor Gelar Operasi Angkot Bodong

Selasa, 27 September 2016 - 02:44 WIB
Atasi Kemacetan, Pemkot...
Atasi Kemacetan, Pemkot Bogor Gelar Operasi Angkot Bodong
A A A
BOGOR - Setelah dinobatkan sebagai kota terburuk kedua bagi pengendara, Pemkot Bogor semakin gencar melakukan pembenahan. Salah satunya menindak angkot yang beroperasi tanpa dilengkapi surat izin.

Kepala Dinas Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor Rakhmawati mengatakan,volume angkot yang berjumlah 3.412 unit memang selayaknya dikurangi, lantaran sudah tak relevan lagi dengan kondisi saat ini. "Dalam waktu dekat ini kita akan melalukan razia atau penertiban terhadap angkot-angkot yang tak layak jalan maupun tak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan alias bodong," kata Rakhmawati kepada wartawan Senin, 26 September 2016 kemarin.

Menurit Rakhmawati, rencananya operasi tersebut digelar di enam titik dengan melibatkan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bogor. Adapun titik razia yakni, di jalur Sistem Satu Arah (SSA), Jalan Juanda depan BTM-Kantor Pajak, Taman Topi, Jalan Pahlawan depan makam Dreded, Jalan Pajajaran (bundaran Lippo Plaza Bogor), dan Jalan Dr. Sumeru.

Rakhmawati menjelaskan, target operasi itu bukan cuma terahdap angkot, tapi seluruh angkutan umum yang beroperasi di Kota Bogor yakni angkutan kota, bus AKDP, AKAP, dan taksi. "Mereka yang kedapatan tidak memiliki kelengkapan surat berkendara akan ditindak tegas. Kendaraan akan dikandangkan sementara, sampai pemiliknya melengkapi surat-surat kendaraannya,” ujarnya.

Meski demikian, petugas hanya bisa menindak angkutan yang berpelat F (Bogor) saja. Sedangkan yang diluar Bogor hanya akan dikenakan sanksi tilang. "Ini demi terciptanya kelancaran lalu lintas dan tertib administrasi,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Dosen Universitas Pakuan Bogor Budi Arief meuturkan, masalah kemacetan disebabkan sistem tata kelola transportasi di Kota Bogor masih semerawut, di antaranya dalam sistem kejar setoran oleh sopir angkot. Kondisi tersebut membuat angkot menjadi tidak tertib dalam beroperasi dijalanan.

"Oleh sebab itu, sistem gaji setiap bulan dan angkot berhenti di shelter mau tidak mau harus segera dijalankan. Kontrolnya kan ada pada UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8639 seconds (0.1#10.140)