KPK Diminta Usut Sengketa Lahan di Meruya Selatan
A
A
A
JAKARTA - Komite Perjuangan Rakyat (Komperak) Jakarta Barat memiinta KPK mengusut dugaan korupsi dalam sengketa lahan di Meruya Selatan. Diduga sejumlah pejabat terlibat dalam kasus sengketa lahan tersebut.
Mantan aktivis Forkot 98 Agung mengatakan, tindakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat mempersilakan PT Porta Nigra untuk menguasai seluruh tanah masyarakat Meruya Selatan adalah hal janggal.
"Kemenangan PT Porta Nigra diduga diraih melalui perkara perdata akal-akalan, tidak punya bukti kuat tapi dimenangkan oleh institusi peradilan yakni Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/9/2016).
Agung menerangkan lahan di Meruya Selatan merupakan lahan bersertifikat yang diserobot oleh PT Porta Nigra yang dilegalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agung heran pada tanggal 31 Maret 2016 lalu PN Jakbar menuruti permintaan PT Porta Nigra untuk melakukan eksekusi tanah Meruya Selatan.
Oleh karena itu, Agung bersama Komperak Jakarta Barat menuntut KPK untuk segera memeriksa oknum yang terkait beberapa hal.
"Kami meminta KPK segera memeriksa seluruh pejabat di lingkungan PN Jakarta Barat," ujarnya.
Agung juga mendesak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera mencopot Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi. "Karena Anas Effendi hanya diam tanha warga diambil dan kepemimpinan Anas hanya dapat berpangkutangan," ucapnya.
Agung mendesak KPK untuk membersihkan mafia hukum yang bercokol di Pengadilan Negeri Jakarta barat dan meminta pengadilan pencabut surat eksekusi atas lahan warga Meruya Selatan.
Mantan aktivis Forkot 98 Agung mengatakan, tindakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat mempersilakan PT Porta Nigra untuk menguasai seluruh tanah masyarakat Meruya Selatan adalah hal janggal.
"Kemenangan PT Porta Nigra diduga diraih melalui perkara perdata akal-akalan, tidak punya bukti kuat tapi dimenangkan oleh institusi peradilan yakni Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/9/2016).
Agung menerangkan lahan di Meruya Selatan merupakan lahan bersertifikat yang diserobot oleh PT Porta Nigra yang dilegalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agung heran pada tanggal 31 Maret 2016 lalu PN Jakbar menuruti permintaan PT Porta Nigra untuk melakukan eksekusi tanah Meruya Selatan.
Oleh karena itu, Agung bersama Komperak Jakarta Barat menuntut KPK untuk segera memeriksa oknum yang terkait beberapa hal.
"Kami meminta KPK segera memeriksa seluruh pejabat di lingkungan PN Jakarta Barat," ujarnya.
Agung juga mendesak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera mencopot Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi. "Karena Anas Effendi hanya diam tanha warga diambil dan kepemimpinan Anas hanya dapat berpangkutangan," ucapnya.
Agung mendesak KPK untuk membersihkan mafia hukum yang bercokol di Pengadilan Negeri Jakarta barat dan meminta pengadilan pencabut surat eksekusi atas lahan warga Meruya Selatan.
(whb)