Sidang Jessica, Ahli Minta Hakim Pakai Ruh Hukum
A
A
A
JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, setiap perbuatan pidana pasti memiliki motif. Karena, kalau tidak hal itu bisa berubah menjadi alpa.
"Motif itu mengkonstruksi tindak pidana. Dia jadi dasar seseorang membunuh. Tidak mungkin orang merancang membunuh orang tanpa punya motif," kata Mudzakkir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Mudzakkir mencontohkan, cara membuktikan motif dalam sebuah kasus. Menurutnya, motif merupakan unsur penting dalam menegakkan hukum
"Menegakkan hukum harus pakai ruh hukumnya. Di Jogja, ada dua kasus, seorang laki-laki mencuri motor untuk biaya berobat istri sama satu lagi untuk mabuk. Jadi, sama-sama mencuri, hakim harus melihat ruh Undang-Undang (UU) dari motifnya," kata Mudzakir.
Sekadar diketahui, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso didakwa dengan kasus Pasal 340 KUHP atas kematian temannya itu. Jessica diduga memberikan sisnida dalam minuman es kopi Vietnam hingga menewaskan Mirna di Kade Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
"Motif itu mengkonstruksi tindak pidana. Dia jadi dasar seseorang membunuh. Tidak mungkin orang merancang membunuh orang tanpa punya motif," kata Mudzakkir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Mudzakkir mencontohkan, cara membuktikan motif dalam sebuah kasus. Menurutnya, motif merupakan unsur penting dalam menegakkan hukum
"Menegakkan hukum harus pakai ruh hukumnya. Di Jogja, ada dua kasus, seorang laki-laki mencuri motor untuk biaya berobat istri sama satu lagi untuk mabuk. Jadi, sama-sama mencuri, hakim harus melihat ruh Undang-Undang (UU) dari motifnya," kata Mudzakir.
Sekadar diketahui, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso didakwa dengan kasus Pasal 340 KUHP atas kematian temannya itu. Jessica diduga memberikan sisnida dalam minuman es kopi Vietnam hingga menewaskan Mirna di Kade Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
(mhd)