Motif Dinilai Sangat Penting Dalam Kasus Pembunuhan Berencana

Senin, 26 September 2016 - 12:02 WIB
Motif Dinilai Sangat...
Motif Dinilai Sangat Penting Dalam Kasus Pembunuhan Berencana
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir dalam persidangan ke-25. Kata Mudzakir, pembunuhan berencana harus mempunyai motif.

"Terkait dengan motif, apabila pembunuhan berencana itu harus ada motif. Tidak mungkin seseorang membunuh tanpa alasan," kata Mudzakkir saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Ia menegaskan, motif adalah suatu hal yang sangat penting dalam kasus pembunuhan berencana. Menurutnya, semua tindak pidana harus ada motif, lantaran semua perbuatan jahat selalu ada niat.

"Yang namanya kesengajaan pasti ada motif. Niat itu berangkat dari motif. Ini bagian dari kejahatan. Sehingga kalau dikatakan tidak perlu ada motif akan tidak tepat. Apalagi merampas nyawa orang lain," tegasnya.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ‎Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan, pasal pembunuhan berencana tidak membutuhkan motif atau asal usul penyebab.

Dia menjelaskan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat terdakwa Jessica ‎tidak membutuhkan motif atau asal usul penyebabnya

"Karena ada teori hukum pidana yang menjelaskan jika Pasal 340 KUHP tidak perlu mencari asal usul motif terjadinya perkara itu. Ini dijelaskan dalam teori Dolus Premeditatus," kata Edward di PN Jakpus, Kamis 25 Agustus 2016.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)