JPU Ragukan Keterangan Psikolog Kubu Jessica
A
A
A
JAKARTA - Dalam persidangan ke 22 kasus kopi maut, Jaksa penuntut umum (JPU) keberatan dengan penjelasan yang disampaikan Dewi Taviana ahli psikolog UI yamg dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso.
Jaksa keberatan lantaran ahli tersebut tidak melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap terdakwa. Dewi hanya memeriksa hasil pemeriksaan Jessica.
"Ahli kan psikolog obyeknya kan harusnya orang yang diperiksa tapi kenapa ahli hanya membaca hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh orang lain? Tadi juga saksi kan bilang baru ketemu terdakwa hari ini," kata salah satu jaksa kepada Dewi dalam persidangan di PN Jakpus, Senin (19/9/2016).
"Saya bicara umum pak, saya periksa dokumen ini dan itu boleh," jawab Dewi.
"Ahli jangan bilang secara umumnya. Ini bukan di tempat praktek ibu tapi persidangan. Apakah itu etis dilakukan?" tanya Jaksa kembali.
"Boleh pak, kita periksa ininya (sambil menunjuk ke arah dokumen)," jawab Dewi tenang.
"Ahli kan psikolog, harusnya kan orang bukan dokumen," cecar jaksa.
"Kita kan membaca dari pemeriksaan orang lain, itu diperbolehkan sama seperti dokter yang saling membandingkan seperti memeriksa hasil rekam jejak dokter lain," jelas Dewi.
Tak ingin perdebatan itu berlanjut, Hakim Ketua Kisworo pun segera melerai.
"Ahli ini kan sudah disumpah. Ahli juga akan menjawab sebagaimana yang diketahuinya," kata Kisworo menengahi.
"Kami keberatan karena dia memeriksa hasil dokumen bukan orang langsung," tutup jaksa.
Jaksa keberatan lantaran ahli tersebut tidak melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap terdakwa. Dewi hanya memeriksa hasil pemeriksaan Jessica.
"Ahli kan psikolog obyeknya kan harusnya orang yang diperiksa tapi kenapa ahli hanya membaca hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh orang lain? Tadi juga saksi kan bilang baru ketemu terdakwa hari ini," kata salah satu jaksa kepada Dewi dalam persidangan di PN Jakpus, Senin (19/9/2016).
"Saya bicara umum pak, saya periksa dokumen ini dan itu boleh," jawab Dewi.
"Ahli jangan bilang secara umumnya. Ini bukan di tempat praktek ibu tapi persidangan. Apakah itu etis dilakukan?" tanya Jaksa kembali.
"Boleh pak, kita periksa ininya (sambil menunjuk ke arah dokumen)," jawab Dewi tenang.
"Ahli kan psikolog, harusnya kan orang bukan dokumen," cecar jaksa.
"Kita kan membaca dari pemeriksaan orang lain, itu diperbolehkan sama seperti dokter yang saling membandingkan seperti memeriksa hasil rekam jejak dokter lain," jelas Dewi.
Tak ingin perdebatan itu berlanjut, Hakim Ketua Kisworo pun segera melerai.
"Ahli ini kan sudah disumpah. Ahli juga akan menjawab sebagaimana yang diketahuinya," kata Kisworo menengahi.
"Kami keberatan karena dia memeriksa hasil dokumen bukan orang langsung," tutup jaksa.
(ysw)