Organda DKI Minta Aplikasi Armada Tidak Berizin Ditutup

Sabtu, 17 September 2016 - 01:06 WIB
Organda DKI Minta Aplikasi Armada Tidak Berizin Ditutup
Organda DKI Minta Aplikasi Armada Tidak Berizin Ditutup
A A A
JAKARTA - Organda DKI Jakarta meminta pemerintah untuk menutup aplikasi taksi berbasis aplikasi yang tidak berizin. Sebab, sebanyak 50% dari 27.000 taksi reguler di Jakarta, hanya 15.000 yang beroperasi.

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, bahwa pihaknya akan menuntut kepada pemerintah agar memperlakukan sama antara taksi online dan taksi reguler. Sebab, meski sudah ada aturan tentang operasional taksi online pada Mei lalu, hingga saat ini masih banyak taksi online ilegal yang masih beroperasi. Akibatnya, banyak taksi-taksi reguler yang mulai stop beroperasi.

"Memang penertiban sudah dilakukan. Tapi dilapangan masih banyak yang melanggar aturan. Kami meminta kesetaraan bisnis dalam pengoperasian taksi online," ujar Shafruhan saat dihubungi, Jumat (16/9/2016).

Shafruhan menjelaskan, sejak awal perusahaan taksi resmi tidak mempermasalahkan adanya taksi online. Namun, semakin lantaran tidak ada niat untuk bersaing sehat, armada taksi online terus bertambah dan mengalahkan jumlah taksi reguler yang ada.

Akibatnya, saat ini banyak sopir taksi online yang hanya bekerja sampingan. Sementara, sopir taksi reguler yang benar-benar dijadikan pekerjaan utama, kini semakin kesulitan mencari penumpang.

Sebagai regulator, lanjut Shafruhan, pemerintah seharusnya tidak tinggal diam ketika aturanya dilanggar dan diacak-acak. Dia pun berharap, agar ketika penertiban besar-besaran awal oktober mendatang, pemerintah langsung menutup aplikasi armada taksi online tersebut.

"Kami minta regulasinya dijalankan dulu. Kalau enggak lakukan kir, taksi online tidak diperbolehkan operasi dulu. Blokir dulu aplikasinya. Apalagi saat ini taksi online yang beredar juga tidak dikenakan pajak. Padahal potensi pajaknya cukup besar. Bila sehari bisa mendapatkan Rp500.000. Jika pajaknya 10% maka dikenakan Rp50.000. Dikalikan saja 10.000 taksi online yang beroperasi dalam satu hari. Cukup besar kan?" katanya.

Saat ini untuk menghadapi serbuan taksi online, pihaknya berkoordinasi pada operator taksi untuk terus meningkatkan pelayananannya. Termasuk dengan meluncurkan layanan aplikasi MyTrip untuk pemesanan taksi online melalui taksi reguler.

"Kami juga menghitung ulang argo tarif yang kami terapkan. Mulai dari komponen sparepartnya, bahan bakar dan sebagainya. Tapi sekali lagi kami minta Kementerian Perhubungan bahkan presiden, agar regulasi yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan. Jangan sampai ada taksi online ilegal yang masih beroperasi. Ini tidak fair!" tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan bahwa pihaknya saat ini terus berupaya untuk memberikan keadilan persaingan antaran pebisnis taksi resmi dan taksi online. Namun, semua itu kembali ke pemerintah pusat. Khususnya dalam hal perpajakan.

"Kami sudah meminta Dirjen pajak untuk segera menerapkan pajak taksi online," ujarnya.

Andri mengakui bila masih banyak taksi online yang beroperasi belum berizin lantaran tidak uji KIR dan pengemudi tidak memiliki SIM A umum. Untuk itu, kata dia, pihaknya pada awal Oktober mendatang akan menggelar penertiban besar-besar dibantu oleh Intel, Dirlantas, TNI dan sebagainya.

Sambil melakukan penertiban, Andri menyatakan pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu sebelum meminta Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menutup aplikasi armada taksi online.

"Masalah tutup aplikasi kewenanganbya ada di Kementrian Kominfo. Aturanya apabila aplikasi armada yang sama dalam tiga kali terkena penertiban, aplikasinya harus ditutup. Jadi kami akan terus melakukan pembinaan," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2585 seconds (0.1#10.140)