Polisi Ringkus Tiga Pengedar Ganja Berusia 19 Tahun

Rabu, 14 September 2016 - 20:55 WIB
Polisi Ringkus Tiga...
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Ganja Berusia 19 Tahun
A A A
BEKASI - Petugas Polsek Babelan meringkus dua pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Raya Chandrabaga, Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Dari tangan ketiga pelaku, penyidik menyita barang bukti empat paket kecil daun ganja siap edar.

Ketiga pelaku yang diamankan diantaranya, Firman (19), Karmin (19) dan Diki Prananto (19).”Mereka sudah lama buron, dan dua kali lolos dalam penyergapan karena kerap menjual narkoba di wilayah Babelan dan sekitarnya,” ujar Kapolsek Babelan Kompol Mualim Harahap kepada Sindonews pada Rabu (14/9/2016).

Mualim menjelaskan, kasus ini terungkap saat penyidik memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Firman dan Karmin kerap mengedarkan ganja. Biasanya, mereka mengedarkan ganja di Jalan Raya Chandrabaga, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Namun saat hendak ditangkap, pelaku kerap meloloskan diri dari kejaran petugas dan menghilang, lalu muncul kembali mengedarkan narkoba.”Mereka sering menawarkan barang haram itu, tapi lolos terus. Akhirnya untuk yang ketiga kalinya mereka berhasil diamankan,” ujarnya.

Mualim mengatakan, saat ditangkap pelaku sempat mengelak. Namun saat digeledah, polisi menemukan empat paket kecil ganja siap edar yang diselipkan di dalam bungkus rokok. Alhasil, pelaku akhirnya tak bisa mengelak dan dibawa ke Mapolsek Babelan untuk diinterogasi.

Kepada penyidik, kata dia, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari kawannya bernama Diki Pranoto. Dari pengakuan para pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap Diki di rumahnya, Perumahan Permata Hijau, Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0860 seconds (0.1#10.140)