Kejagung Minta Jaksa Konsisten Tuntut Jessica
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rahmat meminta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kopi bersianida untuk konsisten dalam menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Saran saya konsisten dengan komitmennya akan membuktikan dakwaanya itu," kata Noor di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2016).
Noor menambahkan, jaksa harus kuat bertempur dalam persidangan agar tuntutan kejaksaan dapat dikabulkan hakim. (Baca: Kuasa Hukum Jessica Bakal Hadirkan Ahli Patologi dan Toksikologi)
"Dia tetap, dia kan jaksa itu fungsinya adalah, ketika dia mendakwakan si A berbuat A, kemudian dia harus membuktikan, buktinya apa yang didakwakan itu sesuai fakta persidangan, tetap dia akan fight untuk buktikan dakwaannya itu," tuturnya.
Dia pun meminta, agar publik tidak cepat menyimpulkan persidangan yang disiarkan langsung oleh beberapa televisi.
"Mengambil sisi yang hanya sekelumit, ini jangan menyimpulkan seperti itu, enggak boleh, lihat dahulu perkembangannya," ujarnya.
Dia mengatakan, masyarakat harus melihat secara jeli. Fakta persidangan berbeda dengan opini. "Kami kan bukan ke opini, kita ke fakta persidangan, faktanya apa, nanti jaksa akan menyimpulkan dalam tuntutan, baru hakim akan memutuskan," tandasnya.
"Saran saya konsisten dengan komitmennya akan membuktikan dakwaanya itu," kata Noor di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2016).
Noor menambahkan, jaksa harus kuat bertempur dalam persidangan agar tuntutan kejaksaan dapat dikabulkan hakim. (Baca: Kuasa Hukum Jessica Bakal Hadirkan Ahli Patologi dan Toksikologi)
"Dia tetap, dia kan jaksa itu fungsinya adalah, ketika dia mendakwakan si A berbuat A, kemudian dia harus membuktikan, buktinya apa yang didakwakan itu sesuai fakta persidangan, tetap dia akan fight untuk buktikan dakwaannya itu," tuturnya.
Dia pun meminta, agar publik tidak cepat menyimpulkan persidangan yang disiarkan langsung oleh beberapa televisi.
"Mengambil sisi yang hanya sekelumit, ini jangan menyimpulkan seperti itu, enggak boleh, lihat dahulu perkembangannya," ujarnya.
Dia mengatakan, masyarakat harus melihat secara jeli. Fakta persidangan berbeda dengan opini. "Kami kan bukan ke opini, kita ke fakta persidangan, faktanya apa, nanti jaksa akan menyimpulkan dalam tuntutan, baru hakim akan memutuskan," tandasnya.
(mhd)