Pemutilasi Wanita Hamil di Tangerang Tak Didampingi Kuasa Hukum
A
A
A
TANGERANG - Terdakwa Agus alias Kusmayadi, pelaku pembunuhan wanita hamil di Cikupa, Tangerang tidak didampingi penasihat hukum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Maka itu, Agus yang juga memutilasi Nur Atikah itu meminta agar pengadilan menyediakan kuasa hukum untuk dirinya.
"Mohon untuk disiapkan penasihat hukum saya pak. Di Polres ada pak (didampingi). Di sini (Pengadilan) belum ada (pengacara)," ujar Agus di PN Tangerang, Selasa (13/9/2016).
Lalu Hakim menyuruh seorang pria datang ke meja penasihat hukum. Belakangan diketahui pria bernama Jhon Hendry. (Baca: Tanpa Kaki, Jenazah Wanita Hamil Dimutilasi Diserahkan ke Keluarga)
"Coba itu kenalan dahulu, itu sama pengacaranya yang dari sini (Pengadilan). Kami sudah siapkan. Karena ini ancaman cukup tinggi," ujar Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Sudiro.
Setelah itu Agus pun berkenalan dengan sang kuasa hukum dadakan tersebut. Kemudian sidang pun dimulai dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pratama Dista Anggara membacakan dakwaan. Setelah jaksa membacakan dakwaan, hakim bertanya kepada tedakwa Agus. "Sudah dengar kan (dakwaan), lalu apa yang mau kamu lakukan," tanya hakim.
Setelah itu, terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum, Agus pun menyatakan, untuk dilanjutkan. "Lanjutkan," ujarnya singkat.
"Mohon untuk disiapkan penasihat hukum saya pak. Di Polres ada pak (didampingi). Di sini (Pengadilan) belum ada (pengacara)," ujar Agus di PN Tangerang, Selasa (13/9/2016).
Lalu Hakim menyuruh seorang pria datang ke meja penasihat hukum. Belakangan diketahui pria bernama Jhon Hendry. (Baca: Tanpa Kaki, Jenazah Wanita Hamil Dimutilasi Diserahkan ke Keluarga)
"Coba itu kenalan dahulu, itu sama pengacaranya yang dari sini (Pengadilan). Kami sudah siapkan. Karena ini ancaman cukup tinggi," ujar Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Sudiro.
Setelah itu Agus pun berkenalan dengan sang kuasa hukum dadakan tersebut. Kemudian sidang pun dimulai dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pratama Dista Anggara membacakan dakwaan. Setelah jaksa membacakan dakwaan, hakim bertanya kepada tedakwa Agus. "Sudah dengar kan (dakwaan), lalu apa yang mau kamu lakukan," tanya hakim.
Setelah itu, terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum, Agus pun menyatakan, untuk dilanjutkan. "Lanjutkan," ujarnya singkat.
(mhd)