Belasan Pelaku Cyber Crime Dideportasi ke Taiwan

Selasa, 13 September 2016 - 16:16 WIB
Belasan Pelaku Cyber Crime Dideportasi ke Taiwan
Belasan Pelaku Cyber Crime Dideportasi ke Taiwan
A A A
TANGERANG - Polda Metro Jaya mendeportasi 11 pelaku cyber crime ke negara asal mereka yakni di Taiwan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Para pelaku yang biasa beraksi di Indonesia untuk menipu para korban yang berada di luar negeri itu nekat mengunakan jaringan internet, dan operator telepon seluler dalam negeri.

Aparat kepolisian juga membawa sejumlah barang bukti, seperti enam unit laptop, delapan handy talkie, 17 unit void gateway dan paspor para pelaku yang kesemuanya untuk dilimpahkan berkasnya ke Negara Taiwan.

"Sepekan sebelumnya kami dari Subdit ranmor, Dirkrimum bekerja sama dengan kepolisian Taiwan berhasil menangkap para pelaku di dua tempat yang berbeda di daerah Jakarta Barat. Mereka terdiri dari 11 warga Negara Taiwan dan 20 warga negara Tiongkok," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Andi Adnan di Tangerang, Selasa (13/9/2016).

Dia menerangkan, belasan pelaku itu terbukti melakukan serangkain penipuan kepada korban yang berada di Taiwan. Untuk 20 WNA Tiongkok itu sudah dideportasi lebih dahulu.

Modus kejahatan mereka yakni dengan cara mengaku sebagai anggota kepolisian ataupun kejaksaan. Dengan cara mengancam para korban sebagai pelaku money laundering.

Untuk mencegah kejahatan serupa, pihak kriminal umum dalam hal ini di wakili oleh Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan meningkatkan kerja sama dengan Taiwan national police agency.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4330 seconds (0.1#10.140)