Keluarga Korban Mutilasi di Tangerang Tak Tahu Kalau Ada Sidang
A
A
A
TANGERANG - Pihak keluarga korban mutilasi Nur Atikah wanita hamil di Cikupa, Kabupaten Tangerang yang dibunuh pada 10 April 2016 lalu, mengaku tidak diberitahu kalau sidang akan digelar hari ini.
Hal itu diutarakan Rasim kakak ipar korban. "Kami dari keluarga tidak diberitahu bahwa akan ada sidang perdana hari ini," ujar Rasim saat dihubungi wartawan, Selasa (13/9/2016).
Meski begitu, dia mengaku, pihak keluarga berharap Pengadilan Negeri Tangerang akan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada dua orang terdakwa yakni Agus alias Kusmayadi dan Erik yang berkasnya dipisah. "Kami keluarga besar Nur sangat berharap tersangka dihukum mati," ujar Rasim.
Menurut Rasim, keluarga Nur sudah mulai bisa mengikhlaskan kepergian Nur. "Ya namanya takdir, harus diterima. Memang masih berat, tapi ya sudahlah. Anak-anaknya juga sudah mulai bisa melupakan kejadian pahit itu," katanya.
Seperti yang sudah diketahui, Agus ditangkap polisi akibat melakukan pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap kekasihnya, Nur Atikah pada 10 April lalu. (Baca: Pemutilasi Wanita Hamil di Tangerang Terancam Hukuman Mati)
Nur dibunuh oleh Agus dengan cara dicekik di kamar kontrakan keduanya, di Desa Telaga Sari RT 12/01, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Untuk menghilangkan jejak, Agus memutilasi tubuh Nur, lalu membuang potongan kaki dan tangannya di lokasi berbeda, dibantu oleh Erik. Sebelum membunuh Nur, Agus juga mengaku beberapa kali berkonsultasi dengan Erik perihal membunuh orang.
Agus dan Erik baru sempat membuang potongan kaki dan tangan Nur. Tubuh Nur belum sempat dibuang Agus karena warga sudah keburu heboh dengan penemuan tubuh Nur.
Hal itu diutarakan Rasim kakak ipar korban. "Kami dari keluarga tidak diberitahu bahwa akan ada sidang perdana hari ini," ujar Rasim saat dihubungi wartawan, Selasa (13/9/2016).
Meski begitu, dia mengaku, pihak keluarga berharap Pengadilan Negeri Tangerang akan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada dua orang terdakwa yakni Agus alias Kusmayadi dan Erik yang berkasnya dipisah. "Kami keluarga besar Nur sangat berharap tersangka dihukum mati," ujar Rasim.
Menurut Rasim, keluarga Nur sudah mulai bisa mengikhlaskan kepergian Nur. "Ya namanya takdir, harus diterima. Memang masih berat, tapi ya sudahlah. Anak-anaknya juga sudah mulai bisa melupakan kejadian pahit itu," katanya.
Seperti yang sudah diketahui, Agus ditangkap polisi akibat melakukan pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap kekasihnya, Nur Atikah pada 10 April lalu. (Baca: Pemutilasi Wanita Hamil di Tangerang Terancam Hukuman Mati)
Nur dibunuh oleh Agus dengan cara dicekik di kamar kontrakan keduanya, di Desa Telaga Sari RT 12/01, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Untuk menghilangkan jejak, Agus memutilasi tubuh Nur, lalu membuang potongan kaki dan tangannya di lokasi berbeda, dibantu oleh Erik. Sebelum membunuh Nur, Agus juga mengaku beberapa kali berkonsultasi dengan Erik perihal membunuh orang.
Agus dan Erik baru sempat membuang potongan kaki dan tangan Nur. Tubuh Nur belum sempat dibuang Agus karena warga sudah keburu heboh dengan penemuan tubuh Nur.
(ysw)