Modus Yayasan Fiktif, Dua Penipu Ulung Ini Dicokok Dinsos DKI
A
A
A
JAKARTA - Dinas Sosial DKI Jakarta meringkus dua pria melakukan aksi penipuan dengan modus pemberian sedekah Idul Adha melalui yayasan fiktif yang akan disalurkan ke panti asuhan yatim piatu di Jakarta.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Masrokhan, kedua pria tersebut ditangkap saat petugas melakukan razia di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Petugas melihat ada dua pria yang tengah meminta-minta sumbangan di rumah warga.
Kedua pelaku pun membawa proposal dan diberikan ke warga untuk meyakinkan aksinya itu. "Petugas yang curiga akhirnya melihat dan menghubungi nomor diproposal itu. Namun, nomor tersebut tidak aktif," ujar Masrokhan saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2016).
Menurut Masrokhan, di dalam proposal itu disebutkan sumbangan akan diberikan pada 411 anak yatim piatu dan disumbangkan pula ke kaum dhuafa dan orang jompo sebanyak 250 orang. Adapun yayasan dimaksud bernama Rahmatan Lil Alamin di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Mereka mengaku untuk sumbangan Idul Adha 1437 H ini. Namun saat dicek pun, yayasan itu fiktif belaka," tuturnya. Masrokhan menuturkan, sebenarnya untuk mencari sumbangan di area publik bisa dilakukan secara legal dengan mendapatkan izin Gubernur melalui Dinas Sosial DKI Jakarta. Izin itu akan diberikan dengan batas waktu tiga bulan.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Masrokhan, kedua pria tersebut ditangkap saat petugas melakukan razia di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Petugas melihat ada dua pria yang tengah meminta-minta sumbangan di rumah warga.
Kedua pelaku pun membawa proposal dan diberikan ke warga untuk meyakinkan aksinya itu. "Petugas yang curiga akhirnya melihat dan menghubungi nomor diproposal itu. Namun, nomor tersebut tidak aktif," ujar Masrokhan saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2016).
Menurut Masrokhan, di dalam proposal itu disebutkan sumbangan akan diberikan pada 411 anak yatim piatu dan disumbangkan pula ke kaum dhuafa dan orang jompo sebanyak 250 orang. Adapun yayasan dimaksud bernama Rahmatan Lil Alamin di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Mereka mengaku untuk sumbangan Idul Adha 1437 H ini. Namun saat dicek pun, yayasan itu fiktif belaka," tuturnya. Masrokhan menuturkan, sebenarnya untuk mencari sumbangan di area publik bisa dilakukan secara legal dengan mendapatkan izin Gubernur melalui Dinas Sosial DKI Jakarta. Izin itu akan diberikan dengan batas waktu tiga bulan.
(whb)