Gagal Menikah, Hasan Perkosa Ponakan Mantan Pacar Belasan Kali

Minggu, 11 September 2016 - 08:54 WIB
Gagal Menikah, Hasan...
Gagal Menikah, Hasan Perkosa Ponakan Mantan Pacar Belasan Kali
A A A
JAKARTA - Polsek Jatinegara meringkus Hasan (39), pelaku pemerkosaan terhadap N (14) yang merupakan ponakan dari mantan pacarnya.

Kapolsek Jatinegara, Kompol Suwanda mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan ibu korban pada Jumat 9 September malam kemarin. AN menceritakan, anaknya menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan Hasan.

"Dari laporan itu, tim langsung bergerak untuk meringkus pelaku," kata Suwanda di Jakarta, Sabtu 10 September 2016.

Suwanda melanjutkan, aksi pemerkosaan itu terakhir kali terjadi pada Senin 5 September 2016. Korban yang kala itu di bawah ancaman pelaku, tak berani melaporkan kejadian yang dialaminya.

"Namun, karena ketika kejadian itu dipergoki saksi berinisial IM, akhirnya kasus pemerkosaan ini bisa terungkap," ujar Suwanda.

Dari cerita IM itu, tambah Suwanda, ibu korban mencoba mencari tahu cerita sebenarnya. Korban yang terus didesak untuk bercerita, mengakui kalau dirinya telah menjadi korban pemerkosaan sebanyak 16 kali.

"Dari situ tim langsung bergerak dan meringkus pelaku di rumahnya di kawasan Jatinegara," kata Suwanda.

Kepada petugas, Hasan mengaku sudah beberapa kali melakukan pemerkosaan terhadap remaja tersebut. Semua itu dilakukan di rumah pelaku bila kondisi rumah sepi.

"Selama melakukan pemerkosaan, pelaku kerap mengancam akan membunuh korban. Makanya sudah dilakukan beberapa kali," katanya.

Hasan mengaku, nekat memperkosa remaja 14 tahun itu lantaran dendam. Pasalnya, tante korban YM, yang dahulu pernah menjalin kasih, tak jadi menikah dengannya.

"Alasannya pemerkosaan itu dilakukan pelaku untuk membayar kekesalannya karena tak jadi menikah. Karena dalam setiap aksi pemerkosaan, pelaku selalu memaksa," ujarnya.

Karena dendam, kata dia, pelaku kerap melakukan pencabulan itu diiringi dengan perlakuan kasar dan pemaksaan. "Atas kejadian tersebut, korban hingga kini terus trauma bila bertemu pelaku," tuturnya.

Atas kasus pemerkosaan ini, Hasan terancam Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara," kata Suwanda.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1081 seconds (0.1#10.140)