Berkas Rampung, Kasus Mutilasi di Cikupa Akan Disidangkan
A
A
A
TANGERANG - Berkas Agus Bin Dulgani dan Rifriadi Gusmandala alias Erik pada kasus pembunuhan disertai mutilasi kepada Nur Atikah di Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah lengkap dan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Benar sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Pradhana P Setyarjo di Tangerang, Jumat (9/9/2016).
Dia memperkirakan sidang perdana kasus pembunuhan tersebut akan digelar pertengahan September 2016. "Tapi berkasnya terpisah ya, A dan E berkasnya berbeda," kata Pradhana.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Gunarko menyatakan, pihaknya siap mengawal persidangan tersebut. "Apalagi pasal yang dijerat kepada keduanya pasal berlapis 340 dan 348 KUPH," ujarnya.
Seperti diketahui, Agus ditangkap polisi akibat melakukan pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap kekasihnya, Nur Atikah pada 10 April lalu. (Baca: Tetangga Kontrakan Korban Mutilasi di Tangerang Lihat Penampakan)
Nur dibunuh saat sedang hamil oleh Agus dengan cara dicekik di kamar kontrakan keduanya, Desa Telaga Sari RT12/01, Cikupa, Kabupaten Tangerang karena meminta pertanggung jawaban.
Untuk menghilangkan jejak, Agus memutilasi tubuh Nur, lalu membuang potongan kaki dan tangannya di lokasi berbeda. Kala itu, Agus belum sempat membuang potongan badan Nur karena sudah keburu ketahuan warga.
Sisa potongan tubuh Nur itu baru ditemukan tetangga pada Rabu 13 April 2016 lalu dalam keadaan sudah membusuk. (Baca: Agus Peragakan 23 Adegan Mutilasi Wanita Hamil di Tangerang)
"Benar sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Pradhana P Setyarjo di Tangerang, Jumat (9/9/2016).
Dia memperkirakan sidang perdana kasus pembunuhan tersebut akan digelar pertengahan September 2016. "Tapi berkasnya terpisah ya, A dan E berkasnya berbeda," kata Pradhana.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Gunarko menyatakan, pihaknya siap mengawal persidangan tersebut. "Apalagi pasal yang dijerat kepada keduanya pasal berlapis 340 dan 348 KUPH," ujarnya.
Seperti diketahui, Agus ditangkap polisi akibat melakukan pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap kekasihnya, Nur Atikah pada 10 April lalu. (Baca: Tetangga Kontrakan Korban Mutilasi di Tangerang Lihat Penampakan)
Nur dibunuh saat sedang hamil oleh Agus dengan cara dicekik di kamar kontrakan keduanya, Desa Telaga Sari RT12/01, Cikupa, Kabupaten Tangerang karena meminta pertanggung jawaban.
Untuk menghilangkan jejak, Agus memutilasi tubuh Nur, lalu membuang potongan kaki dan tangannya di lokasi berbeda. Kala itu, Agus belum sempat membuang potongan badan Nur karena sudah keburu ketahuan warga.
Sisa potongan tubuh Nur itu baru ditemukan tetangga pada Rabu 13 April 2016 lalu dalam keadaan sudah membusuk. (Baca: Agus Peragakan 23 Adegan Mutilasi Wanita Hamil di Tangerang)
(mhd)