Kajari Tangerang Pastikan Dua Pembunuh Eno Segera Disidang

Kamis, 08 September 2016 - 16:41 WIB
Kajari Tangerang Pastikan...
Kajari Tangerang Pastikan Dua Pembunuh Eno Segera Disidang
A A A
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Edward Kaban memastikan akan segera menyidang dua pembunuh Enno Parihah yang tewas mengenaskan. Penyidik Polda Metro Jaya sendiri sudah melimpahkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Kejari Tangerang Edward Kaban mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) yang dilimpahkan ke Kejari.

“Setelah menyatakan berkas lengkap atau P21. Selanjutnya, kami akan segera melimpahkan berkasnya ke PN Tangerang untuk disidangkan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/9/2016).

Berdasarkan KUHP, menurutnya harus menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN, maksimal 20 hari setelah penyerahan tersangka. "Tapi kita upayakan segera," katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 ayat 3 tentang penganiayaan jo pasam 55 ke 1 KUHP.

"Namun untuk tersangka Rahmat Arifin ada tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaaan," jelasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5319 seconds (0.1#10.140)