Berkas Lengkap, Dua Pembunuh Eno Diserahkan ke Kejari Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Petugas Polda Metro Jaya akhirnya menyerahkan dua tersangka dan barang bukti pembunuh Enno Parihah (18) yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
Dua pembunuh sadis yang memasukan pacul ke dalam kemaluan korbannya itu dibawa dengan menggunakan mobil minibus milik Resmob Polda Metro Jaya dengan tangan terikat sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (8/9/2016) siang.
Keduanya digelandang masuk ke ruang No.26 tahap II Pidana Umum Kejari Tangerang.
“Kami telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti karena berkas perkara sudah lengkaap atau P21,” ujar salah seorang Penyidik Unit V Resmob Polda Metro Jaya, IPDA Darsono.
Dalam penyerahan barang bukti itu, polisi juga menyertakan gagang cangkul yang digunakan sebagai alat untuk menghabisi nyawa Enno. (Baca: Gadis 18 Tahun Diperkosa dan Dibunuh Secara Sadis di Tangerang)
Tampak dua boks plastik dan satu dus besar berisi barang bukti kasus pembunuhan gagang cangkul tersebut.
"Kami serahkan semua barang bukti termasuk cangkul, hasil CT Scan, garpu, dan bantal," tuntasnya.
Dua pembunuh sadis yang memasukan pacul ke dalam kemaluan korbannya itu dibawa dengan menggunakan mobil minibus milik Resmob Polda Metro Jaya dengan tangan terikat sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (8/9/2016) siang.
Keduanya digelandang masuk ke ruang No.26 tahap II Pidana Umum Kejari Tangerang.
“Kami telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti karena berkas perkara sudah lengkaap atau P21,” ujar salah seorang Penyidik Unit V Resmob Polda Metro Jaya, IPDA Darsono.
Dalam penyerahan barang bukti itu, polisi juga menyertakan gagang cangkul yang digunakan sebagai alat untuk menghabisi nyawa Enno. (Baca: Gadis 18 Tahun Diperkosa dan Dibunuh Secara Sadis di Tangerang)
Tampak dua boks plastik dan satu dus besar berisi barang bukti kasus pembunuhan gagang cangkul tersebut.
"Kami serahkan semua barang bukti termasuk cangkul, hasil CT Scan, garpu, dan bantal," tuntasnya.
(ysw)