Terkait Kepemilikan Senpi Ilegal, Aa Gatot Ditetapkan Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyatakan jika Gatot Brajamusti telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Saat ini polisi tengah melengkapi berkas kasusnya dengan memeriksa sejumlah saksi dari kalangan artis.
"Status Gatot sudah dinaikkan sebagai tersangka atas kepemilikan atau kekuasaannya terhadap senjata api ilegal," ujar Kanit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi pada wartawan, Kamis (8/9/2016).
Menurutnya, polisi telah memeriksa Aa Gatot dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Aa Gatot juga telah mengaku jika senjata api ilegal yang disita polisi itu telah dimiliki dan dikuasainya sejak tahun 2006 silam.
"Saat ini, kami tengah mengambil keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas. Dan mencari keterangan untuk mencari pelaku yang lain dalam perkara ini (pemasok senpi Aa Gatot)," tuturnya.
Menurutnya, dalam kasus senpi Aa Gatot, polisi sudah memeriksa lima orang saksi yang berasal dari orang terdekat Aa Gatot.
"Status Gatot sudah dinaikkan sebagai tersangka atas kepemilikan atau kekuasaannya terhadap senjata api ilegal," ujar Kanit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi pada wartawan, Kamis (8/9/2016).
Menurutnya, polisi telah memeriksa Aa Gatot dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Aa Gatot juga telah mengaku jika senjata api ilegal yang disita polisi itu telah dimiliki dan dikuasainya sejak tahun 2006 silam.
"Saat ini, kami tengah mengambil keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas. Dan mencari keterangan untuk mencari pelaku yang lain dalam perkara ini (pemasok senpi Aa Gatot)," tuturnya.
Menurutnya, dalam kasus senpi Aa Gatot, polisi sudah memeriksa lima orang saksi yang berasal dari orang terdekat Aa Gatot.
(ysw)