Polda Sita Puluhan Dus Obat Kedaluwarsa di Pasar Pramuka & Kramatjati
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menemukan obat kedaluarsa di Pasar Pramuka dan Pasar Kramatjati, Jakarta Timur. Razia yang dilakukan pada Rabu tadi pagi tersebut menyita puluhan dus obat kedaluwarsa yang disita dari lima toko.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran mengatakan, dari empat toko obat di Pasar Pramuka dan satu di Pasar Kramatjati yang dirazia, hanya dua toko obat yang diduga kuat memperjualbelikan obat kedaluwarsa. Sementara, tiga lainnya kedapatan menyimpan obat kedaluwarsa tersebut.
"Toko obat yang kedapatan memiliki obat kedaluwarsa adalah Aros di Pasar Kramatjati dan Cahaya di Pasar Pramuka. Pemilik kedua tokok obat tersebut kita bawa untuk diperksa," kata Fadil Imran kepada wartawan, Rabu (7/9/2016)
Menurut Fadil, penyidik menemukan indikasi penjualan obat kedaluwarsa di toko Aros dan Cahaya Nur. Sebab yang ditemukan disana adalah obat kedaluwarsa yang tanggal kedaluwarsa sudah diganti.
Sementara di tiga toko obat lainnya di Pasar Pramuka, yang ditemukan adalah obat kedaluwarsa yang belum diganti tanggal kedaluwarsanya. Namun ketiga toko yang belum mengganti tanggal kedaluwarsa itu tetap terindikasi menjual obat-obatan tersebut.
Sebab, toko-toko itu menyetok jenis obat kedaluwarsa yang sama. Antara lain obat penurun gula darah, penurun kolesterol, obat diare dan obat penurun panas. "Memang jenis-jenis obat seperti itu yang banyak dijual apabila sudah kedaluwarsa," jelasnya.
Menurut Fadil, sebenarnya mudah membedakan kemasan obat kedaluwarsa dengan yang masih baru. Para pelaku praktik penjualan obat kedaluwarsa, cenderung hanya mengubah angka paling belakang di tahun kedaluwarsa obat.
"Biasanya ada perbedaan bentuk angka di sana. Selain itu kemasan obat kedaluwarsa pun terlihat lebih kusam," ujarnya.
Kepala Bidang Pemeriksaan dan Pengawasan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta Nurjaya Bangsawan menuturkan, obat di toko-toko obat dan apotek peredarannya selalu terpantau oleh produsen. Sebab, ada aturan dimana obat-obat kedaluwarsa itu mesti kembali ke tangan produsen usai kedaluwarsa.
Setelah kembali ke tangan produsen, barulah obat kedaluwarsa itu dimusnahkan bersama BPOM wilayah. Tapi, yang terjadi saat ini toko-toko obat banyak mengambil produk bukan langsung dari produsen atau distributor resmi yang ditunjuk produsen.
Mereka mengambil dari distributor tak terdaftar dan bukan yang ditunjuk oleh produsen obat."Begitulah yang jadi sulit pengawasannya," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran mengatakan, dari empat toko obat di Pasar Pramuka dan satu di Pasar Kramatjati yang dirazia, hanya dua toko obat yang diduga kuat memperjualbelikan obat kedaluwarsa. Sementara, tiga lainnya kedapatan menyimpan obat kedaluwarsa tersebut.
"Toko obat yang kedapatan memiliki obat kedaluwarsa adalah Aros di Pasar Kramatjati dan Cahaya di Pasar Pramuka. Pemilik kedua tokok obat tersebut kita bawa untuk diperksa," kata Fadil Imran kepada wartawan, Rabu (7/9/2016)
Menurut Fadil, penyidik menemukan indikasi penjualan obat kedaluwarsa di toko Aros dan Cahaya Nur. Sebab yang ditemukan disana adalah obat kedaluwarsa yang tanggal kedaluwarsa sudah diganti.
Sementara di tiga toko obat lainnya di Pasar Pramuka, yang ditemukan adalah obat kedaluwarsa yang belum diganti tanggal kedaluwarsanya. Namun ketiga toko yang belum mengganti tanggal kedaluwarsa itu tetap terindikasi menjual obat-obatan tersebut.
Sebab, toko-toko itu menyetok jenis obat kedaluwarsa yang sama. Antara lain obat penurun gula darah, penurun kolesterol, obat diare dan obat penurun panas. "Memang jenis-jenis obat seperti itu yang banyak dijual apabila sudah kedaluwarsa," jelasnya.
Menurut Fadil, sebenarnya mudah membedakan kemasan obat kedaluwarsa dengan yang masih baru. Para pelaku praktik penjualan obat kedaluwarsa, cenderung hanya mengubah angka paling belakang di tahun kedaluwarsa obat.
"Biasanya ada perbedaan bentuk angka di sana. Selain itu kemasan obat kedaluwarsa pun terlihat lebih kusam," ujarnya.
Kepala Bidang Pemeriksaan dan Pengawasan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta Nurjaya Bangsawan menuturkan, obat di toko-toko obat dan apotek peredarannya selalu terpantau oleh produsen. Sebab, ada aturan dimana obat-obat kedaluwarsa itu mesti kembali ke tangan produsen usai kedaluwarsa.
Setelah kembali ke tangan produsen, barulah obat kedaluwarsa itu dimusnahkan bersama BPOM wilayah. Tapi, yang terjadi saat ini toko-toko obat banyak mengambil produk bukan langsung dari produsen atau distributor resmi yang ditunjuk produsen.
Mereka mengambil dari distributor tak terdaftar dan bukan yang ditunjuk oleh produsen obat."Begitulah yang jadi sulit pengawasannya," ujarnya.
(whb)