Ini Kata JPU Soal Pencekalan Saksi Jessica oleh Imigrasi Jakpus
A
A
A
JAKARTA - Salah satu Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kopi sianida, Shandy Handika mengaku pihaknya sampai saat ini terus mendalami pelanggaran keimigrasi oleh ahli patologi asal Australia Beng Beng Ong.
"Kami enggak bisa ngomong sekarang Nanti saja, sedang dianalisis," ujar Shandy di PN Jakpus, Rabu(7/9/2016).
Dalam kesempatan itu, ia juga menyindir kuasa hukum Jessica Kumala Wongso yang tidak sesuai prosedur hukum saat mendatangkan Beng Ong.
"Pokoknya semua hukum itu ada prosedurnya juga. Prosedur untuk mendatangai saksi ataupun ahli juga harus dipenuhi," sindir Shandy.
Meskipun begitu, ia membantah jika tim JPU tidak mempersoalkan visa Beng Ong sejak awal. Terlebih saat sidang kemarin, JPU diberi kesempatan bertanya setelah pengacara selesai.
"Karena kan dari kesempatannya (bertanya) setelah penasehat hukum. Bagaimana kami bisa mengutarakan, kalau penasehat hukum belum selesai," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, saksi ahli dari Asutralia yang didatangkan pihak Jessica, Beng Ong ditangkap imigrasi karena masalah visa. Beng Ong dianggap menyalahgunakan visa kunjungan di Indonesia.
Seharus, untuk menjadi saksi Beng Ong menggunakan visa ijin tinggal terbatas (Vitas). Karena masalah tersebut Beng Ong tidak diizinkan datang ke Indonesia selama enam bulan.
"Kami enggak bisa ngomong sekarang Nanti saja, sedang dianalisis," ujar Shandy di PN Jakpus, Rabu(7/9/2016).
Dalam kesempatan itu, ia juga menyindir kuasa hukum Jessica Kumala Wongso yang tidak sesuai prosedur hukum saat mendatangkan Beng Ong.
"Pokoknya semua hukum itu ada prosedurnya juga. Prosedur untuk mendatangai saksi ataupun ahli juga harus dipenuhi," sindir Shandy.
Meskipun begitu, ia membantah jika tim JPU tidak mempersoalkan visa Beng Ong sejak awal. Terlebih saat sidang kemarin, JPU diberi kesempatan bertanya setelah pengacara selesai.
"Karena kan dari kesempatannya (bertanya) setelah penasehat hukum. Bagaimana kami bisa mengutarakan, kalau penasehat hukum belum selesai," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, saksi ahli dari Asutralia yang didatangkan pihak Jessica, Beng Ong ditangkap imigrasi karena masalah visa. Beng Ong dianggap menyalahgunakan visa kunjungan di Indonesia.
Seharus, untuk menjadi saksi Beng Ong menggunakan visa ijin tinggal terbatas (Vitas). Karena masalah tersebut Beng Ong tidak diizinkan datang ke Indonesia selama enam bulan.
(ysw)