Polisi Bongkar Gudang Oplosan Gas di Bekasi

Jum'at, 02 September 2016 - 18:29 WIB
Polisi Bongkar Gudang Oplosan Gas di Bekasi
Polisi Bongkar Gudang Oplosan Gas di Bekasi
A A A
BEKASI - Polresta Bekasi Kota membongkar tempat penyuntikan elpiji oplosan ukuran 3 kg di Jalan Bintara IV, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Omzet gas oplosan ini mencapai Rp75 juta dalam satu bulan.

Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Pana mengatakan, dalam penggerebekan itu petugas menangkap lima pelaku yakni, MS (62), AM (51), BK (54), SK (49), dan AP (43).”Setiap bulan mereka mendapatkajn keuntungan Rp70 juta. Usaha ilegal ini sudah berjalan sejak lima tahun terakhir," kata Umar Surya Pana kepada wartawan, Jumat (2/9/2016).

Umar menjelaskan, terbongkarnya kasus gas oplosan ini bermula saat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat adanya kegiatan gas oplosan dari dari ukuran 3 kg ke tabung gas 12 kg dan 50 kg.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas menggerebek tempat tersebut.

Umar melanjutkan, komplotan ini membeli gas 3 kg bersubsidi yang selanjutnya dipindahkan ke gas 12 kg dan 50 kg. ”Pelaku beli tabung 3 kg seharga Rp16.000, lalu kembali dikemas ditabung 12 kg dijual Rp135.000 ribu. Sedangkan untuk tabung 50 kg dijual Rp500.000” kata Umar, Jumat (2/9/2016).

Umar menuturkan, sejak beroperasi pada 2011 lalu, omzet usaha ilegal ini sebesar Rp70 juta per bulan. Gas oplosan ini pun diedarkan ke restoran di Bekasi dan Jakarta Timur.

Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Evi Fatna menambahkan, dari lokasi petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil Kijang pikap nomor polisi B 9402 KT berisi 30 tabung gas 12 kg. Satu unit mobil Suzuki pikap nomor polisi B 9996 KAK berisi 78 tabung gas elpiji 3 kg, lima selang regulator, 15 tabung gas 50 kg.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf a, b dan c UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 UU No 2/1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4901 seconds (0.1#10.140)