Dua Pelajar Pembunuh Siswa SMKN 4 Tangerang Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - Pelaku penganiayaan pelajar SMK Negeri 4 Kota Tangerang Fajri Ramadhan (16) hingga tewas saat tawuran di kawasan Taman Potret, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, ditangkap aparat Polsek Tangerang.
Kedua pelaku berinisial PP dan A, pelajar SMK PGRI 2 Kota Tangerang, ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka PP ditangkap di rumah temannya di kawasan Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pukul 12.30 WIB, pada Rabu (31/8/2016).
"PP ditangkap di rumah temannya. Dari dia diamankan barang bukti senjata tajam celurit yang digunakan untuk menganiaya korban," terang Kapolsek Tangerang, Kompol Efendi, Kamis (1/8/2016).
Setelah tersangka PP diamankan, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan tersangka A di tempat persembunyiannya di kawasan Kota Tangerang, hari ini, sekitar pukul 14.00 WIB.
"A diamankan ketika sedang bersantai saja di rumah temannya," kata Efendi.
Menurut Efendi, kedua pelaku ini yang masih berusia 17 tahun itu melarikan diri dan bersembunyi di rumah kawannya setelah peristiwa tawuran minggu lalu.
"Mereka langsung kabur, tidak pulang ke rumah atau ke sekolah," katanya.
Selain kedua tersangka, kata Efendi, pihaknya juga mengamankan satu pelajar dari SMK Negeri 4 Kota Tangerang berinisial RS karena kepemilikan sajam. "Kita amankan dia setelah tawuran," katanya.
Untuk tersangka PP dan A dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
"Para tersangka karena masih di bawah umur akan diproses hukum maksimal 15 hari, berkasnya sudah harus P21 sesuai dengan Undang-undang No.11/2012 tentang sistem peradilan anak," jelas Efendi.
Kedua pelaku berinisial PP dan A, pelajar SMK PGRI 2 Kota Tangerang, ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka PP ditangkap di rumah temannya di kawasan Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pukul 12.30 WIB, pada Rabu (31/8/2016).
"PP ditangkap di rumah temannya. Dari dia diamankan barang bukti senjata tajam celurit yang digunakan untuk menganiaya korban," terang Kapolsek Tangerang, Kompol Efendi, Kamis (1/8/2016).
Setelah tersangka PP diamankan, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan tersangka A di tempat persembunyiannya di kawasan Kota Tangerang, hari ini, sekitar pukul 14.00 WIB.
"A diamankan ketika sedang bersantai saja di rumah temannya," kata Efendi.
Menurut Efendi, kedua pelaku ini yang masih berusia 17 tahun itu melarikan diri dan bersembunyi di rumah kawannya setelah peristiwa tawuran minggu lalu.
"Mereka langsung kabur, tidak pulang ke rumah atau ke sekolah," katanya.
Selain kedua tersangka, kata Efendi, pihaknya juga mengamankan satu pelajar dari SMK Negeri 4 Kota Tangerang berinisial RS karena kepemilikan sajam. "Kita amankan dia setelah tawuran," katanya.
Untuk tersangka PP dan A dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
"Para tersangka karena masih di bawah umur akan diproses hukum maksimal 15 hari, berkasnya sudah harus P21 sesuai dengan Undang-undang No.11/2012 tentang sistem peradilan anak," jelas Efendi.
(ysw)