Korban Kasus UU ITE Pertanyakan Langkah Kejari Jakarta Utara

Kamis, 01 September 2016 - 21:01 WIB
Korban Kasus UU ITE...
Korban Kasus UU ITE Pertanyakan Langkah Kejari Jakarta Utara
A A A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara kembali mengembalikan berkas P19 atau perkara harus dilengkapi atas kasus penyebaran dan pendistribusian informasi elektronik, yang melanggar Pasal 27 (3) UU Nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengacara korban berinisial HS, Onggang Napitupulu mempertanyakan langkah Kejari yang mengembalikan berkas tersebut. Pasalnya, berkas tersebut sebelumnya sudah di P21 atau dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Padahal, sambung dia, kasus yang sudah P21 atau lengkap tinggal menunggu pelimpahannya ke pengadilan. Karena ini menjadi tanggung jawab kejaksaan sesuai dengan UU KUHAP Pasal 142 dan Pasal 143.

Namun, kata dia, faktanya Kejari Jakarta Utara justru menandatangani surat yang awalnya sudah dinyatakan lengkap, dan memberikan petunjuk kepada polisi dengan maksud untuk menggugurkan laporan.

"Kami lelah dengan berbagai permaian hukum seperti ini. Kami sudah melaporkan dan terlapor sudah menjadi tersangka dan sempat ditahan di Polres Jakarta Utara, kemudian dia dibebaskan lagi dengan jaminan. Dan sekarang tersangka kabur dan menjadi DPO," tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9/2016).

Seharusnya, kata Onggang, kepolisian dan kejaksaan bekerja keras untuk dapat menangkap tersangka yang sudah ditetapkan menjadi DPO, bukan bertindak seperti halnya pengacara tersangka.

"Dimana lagi kami harus mencari keadilan kalau kondisi dan praktiknya seperti ini. Klien kami adalah pengusaha nasional yang selama ini memiliki kredibilatas yang baik. Tapi sekarang hancur karena fitnah yang disebarkan oleh para tersangka," katanya.

Ia meminta, Jaksa Agung M Prasetyo maupun Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, termasuk Presiden Jokowi agar menindak jajarannya yang bermain-main seperti ini.

"Demi Nawa Cita dan penegakan hukum, kami minta perhatian dari para atasan Kajari dan Kapolres untuk menindak mereka," pinta Onggang.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1294 seconds (0.1#10.140)