Spesialis Curanmor Dibekuk Tanpa Perlawanan
A
A
A
JAKARTA - Petugas menggerebeg sarang persembunyian pelaku spesialis pencuri motor di rumah kontrakanya Kampung Selang Cau, RT4/12, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pelaku bernama Rahmat alias Bodong (34), berhasil diamankan.
"Pelaku selama ini sangat meresahkan warga, karena sudah beraksi puluhan kali dan berhasil meloloskan diri saat akan diringkus. Tapi kali ini kami berhasil tangkap di tempat persembunyianya," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Aprima Suar di Bekasi, Kamis (1/9/2016).
Apriman mengatakan, terakhir kali tersangka mencuri motor Yamaha Vixion AD 6523 IO milik Susanto (21), pada 6 Juli 2016 lalu. Saat itu, Susanto terusik saat tidur karena mendengar suara sepeda motor miliknya menyala.
Padahal saat itu, kata dia, motor tersebut tengah diparkir di depan teras rumah di Kampung Selang Cironggeng RT04/04, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung.
"Saat itu pelaku terpergok, tapi berhasil membawa kabur sepeda motor korban," katanya.
Aprima melanjutkan, korban lalu berteriak untuk meminta bantuan. Sayangnya, saat itu di lokasi kejadian tengah sepi, sehingga tersangka leluasa melarikan diri. Atas dasar itulah, korban melaporkan kejadian tersebut ke anggota kepolisian setempat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan korban untuk menangkap pelakunya. Dari keterangan para korban itu, pelakunya adalah Bodong yang selama ini kerap beraksi di wilayah Cibitung dan sekitarnya.
Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla menambahkan, saat kasusnya diselidiki, petugas memperoleh informasi dari masyarakat sekitar soal adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di wilayah setempat.
Warga curiga, karena penghuni kontrakan kerap mengganti sepeda motornya, padahal pekerjaannya serabutan. Atas dasar itu petugas melakukan pengintaian. Rupanya, penghuni kontrakan tersebut adalah Rahmat, pelaku pencurian sepeda motor. "Petugas kemudian mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," tambahnya.
Saat digeledah, petugas hanya mendapatkan satu unit motor Yamaha Fino beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja. Sedangkan sepeda motor korban, sudah dijual di Karawang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. Kini pelaku meringkuk di Mapolsek Cikarang Barat. "Kami juga masih mengejar pelaku lainya yang kerapa beraksi dengan Bodong," tambah Endang.
"Pelaku selama ini sangat meresahkan warga, karena sudah beraksi puluhan kali dan berhasil meloloskan diri saat akan diringkus. Tapi kali ini kami berhasil tangkap di tempat persembunyianya," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Aprima Suar di Bekasi, Kamis (1/9/2016).
Apriman mengatakan, terakhir kali tersangka mencuri motor Yamaha Vixion AD 6523 IO milik Susanto (21), pada 6 Juli 2016 lalu. Saat itu, Susanto terusik saat tidur karena mendengar suara sepeda motor miliknya menyala.
Padahal saat itu, kata dia, motor tersebut tengah diparkir di depan teras rumah di Kampung Selang Cironggeng RT04/04, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung.
"Saat itu pelaku terpergok, tapi berhasil membawa kabur sepeda motor korban," katanya.
Aprima melanjutkan, korban lalu berteriak untuk meminta bantuan. Sayangnya, saat itu di lokasi kejadian tengah sepi, sehingga tersangka leluasa melarikan diri. Atas dasar itulah, korban melaporkan kejadian tersebut ke anggota kepolisian setempat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan korban untuk menangkap pelakunya. Dari keterangan para korban itu, pelakunya adalah Bodong yang selama ini kerap beraksi di wilayah Cibitung dan sekitarnya.
Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla menambahkan, saat kasusnya diselidiki, petugas memperoleh informasi dari masyarakat sekitar soal adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di wilayah setempat.
Warga curiga, karena penghuni kontrakan kerap mengganti sepeda motornya, padahal pekerjaannya serabutan. Atas dasar itu petugas melakukan pengintaian. Rupanya, penghuni kontrakan tersebut adalah Rahmat, pelaku pencurian sepeda motor. "Petugas kemudian mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," tambahnya.
Saat digeledah, petugas hanya mendapatkan satu unit motor Yamaha Fino beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja. Sedangkan sepeda motor korban, sudah dijual di Karawang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. Kini pelaku meringkuk di Mapolsek Cikarang Barat. "Kami juga masih mengejar pelaku lainya yang kerapa beraksi dengan Bodong," tambah Endang.
(mhd)