Sidang di MK, Ahok Serahkan Alat Bukti

Rabu, 31 Agustus 2016 - 15:11 WIB
Sidang di MK, Ahok Serahkan Alat Bukti
Sidang di MK, Ahok Serahkan Alat Bukti
A A A
JAKARTA - Sidang permohonan judicial review cuti kampanye yang diajukan Basuki T Purnama (Ahok) ke Mahkamah Konstitusi berakhir. Dalam sidang lanjutan ini, Ahok menyerahkan alat bukti yang dianggap sah oleh majelis panelis.

Salah satu majelis panelis, Anwar Usman mengatakan jika surat perbaikan sudah dibacakan dengan lengkap. Kepada pemohon yaitu Ahok, Anwar mengatakan agar menunggu.

"Namun untuk kelanjutan, permohonan ini akan dibawa oleh Majelis Panel ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) apakah akan berakhir disini atau dibawa ke sidang pleno," ujar Anwar, di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Anwar menjelaskan nantinya keputusan akan diberitahukan oleh kepaniteraan kepada pemohon. Mengenai waktu keputusan tidak disebutkan oleh majelis panelis.

Kemudian Anwar juga mengesahkan alat bukti yang sudah diserahkan oleh Ahok bersama dengan surat dan dinyatakan sah. "Alat bukti P1-P11 sudah diverifikasi dan dinyatakan sah," tutup Anwar seraya menutup persidangan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6401 seconds (0.1#10.140)