Ini Alasan BNN Musnahkan Barang Bukti

Rabu, 31 Agustus 2016 - 19:02 WIB
Ini Alasan BNN Musnahkan Barang Bukti
Ini Alasan BNN Musnahkan Barang Bukti
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti dari tiga kasus yang ditanganinya selama dua bulan ini. Dari tiga kasus itu, BNN menyita 74 kilogram sabu dan 88.273 butir ekstasi.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) mengatakan, pemusnahan terhadap barang bukti tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Ini sudah ada penetapannya, kami harus melakukan pemusnahan untuk mengantisipasi bahwa barang hasil penangkapan tidak dijual kembali, seperti Almarhum Freedy Budiman katakan pada waktu lalu," kata Buwas di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Buwas melanjutkan, barang bukti didapat dari kasus pertama yang diungkap pada Sabtu 30 Juli lalu, oleh pelaku berinisial R (42), yang menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 455 gram.

Kedua pengungkapan dilakukan petugas BNN pada Rabu 3 Agustus lalu. Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 513,60 gram narkotika jenis sabu, didapatkan dari tangan pelaku berinisal L (49), dan H (48).

"Yang kedua ini modusnya dengan memasukan narkotika tersebut ke dalam sebuah kotak, warna coklat, dan didalamnya ada pelastik yang dibungkus lagi oleh koran," jelasnya.

Pada kasus ketiga, lembaga anti madat itu mengungkap pada Kamis 4 Agustus 2016, petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 73 Killogram dan 88.427 butir Ekstasi dari tiga pelaku berinisial E (23), I (26), dan SR (39).

"Penangkapan yang terakhir itu modusnya dengan menyimpan narkotika di dalam ban untuk mengelabui petugas, barang tersebut nantinya akan diedarkan ke Jakarta, Surabaya dan Makasar," urainya.

Dari ketiga kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009. "Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati," kata Buwas.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5818 seconds (0.1#10.140)