Berada di Bantaran Kali, Ahok Tak Berkutik Tertibkan Kemang Village
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak bisa membongkar bangunan di bantaran Kali Krukut, seperti Kemang Village karena memiliki sertifikat sah. Padahal normalisasi kali Krukut yang hanya tersisa lima meter diperlukan segera agar kejadian banjir besar di Kemang tidak terulang.
"Harus normalisasi enggak ada pilihan. Karena lembah kan sudah dibangun Kemang village juga. Itu yang masalah. Kita enggak mungkin bongkar karena ada sertifikat hak milik," jelas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
Diakuinya, Kemang Village memang membuat bak penampungan air. Namun karena kontur Kemang seperti lembah, apa yang dilakukan Kemang Village belum cukup.
"Kalau lembah kan beda sama bak tampungan. Kalau bak tampungan datang sekian ya sekian. Enggak ada resap ke bawah," terangnya.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan kali yang seharusnya memiliki lebar 25 meter sekarang hanya tersisa lima meter. Sehingga untuk menormalisasi perlu dilakukan pembongkaran bangunan di bantaran kali.
"Enggak bisa normalisasi tanpa bongkar tapi kalau sudah jadi sertifikat tidak bisa dilakukan," tukasnya.
Bahkan Ahok mengaku tidak bisa memperkarakan bangunan yang sudah memiliki sertifikat hak milik. Sebaliknya, Ahok hanya bisa menyelidki bagaimana sertifikat didapatkan.
"Makanya kita enggak tahu, kita mau selidiki, hotelnya dapat sertifikat dari mana. Dia punya kewajiban enggak, ini mesti diteliti," tukasnya.
"Harus normalisasi enggak ada pilihan. Karena lembah kan sudah dibangun Kemang village juga. Itu yang masalah. Kita enggak mungkin bongkar karena ada sertifikat hak milik," jelas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
Diakuinya, Kemang Village memang membuat bak penampungan air. Namun karena kontur Kemang seperti lembah, apa yang dilakukan Kemang Village belum cukup.
"Kalau lembah kan beda sama bak tampungan. Kalau bak tampungan datang sekian ya sekian. Enggak ada resap ke bawah," terangnya.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan kali yang seharusnya memiliki lebar 25 meter sekarang hanya tersisa lima meter. Sehingga untuk menormalisasi perlu dilakukan pembongkaran bangunan di bantaran kali.
"Enggak bisa normalisasi tanpa bongkar tapi kalau sudah jadi sertifikat tidak bisa dilakukan," tukasnya.
Bahkan Ahok mengaku tidak bisa memperkarakan bangunan yang sudah memiliki sertifikat hak milik. Sebaliknya, Ahok hanya bisa menyelidki bagaimana sertifikat didapatkan.
"Makanya kita enggak tahu, kita mau selidiki, hotelnya dapat sertifikat dari mana. Dia punya kewajiban enggak, ini mesti diteliti," tukasnya.
(ysw)