Kembali Konsumsi Sabu, Imam S Arifin Diintai Sebulan
A
A
A
JAKARTA - Pedangdut sekaligus pencipta lagu, Imam S Arifin diringkus saat sedang mengonsumsi sabu di apartemen di Jakarta Pusat. Ini adalah penangkapan ketiga kalinya Imam S Arifin dalam kasus yang sama.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Harry Langie mengatakan Imam kali ini, merupakan ketiga kalinya. Sebelumnya ia diamankan pada tahun 2008 di kawasan Medan, Sumatra Utara, dan 2010 di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari penangkapan itu, rehabilitasi hingga hukuman penjara pernah dialaminya.
Terungkapnya Imam, lanjut Roycke tak lepas dari peran masyarakat. Informasi awal tentang adanya penyalahgunaan sabu langsung di tindak lanjuti petugas dengan dipimpin langsung Subnit 1 Unit 1 Satnarkoba, IPTU Anggoro.
Dibawah kepemimpinan Anggoro, petugas melakukan pengintaian selama sebulan lamanya, gerak gerik pelaku diintai termasuk cara dia melakukan pemesanan.
"Makanya pas kami membekuk pelaku, ia tak bisa mengelak lagi," ucapnya kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Minggu (28/8/2016).
Meski demikian, Roycke tak menampik sesuai dengan Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi bisa memberikan assiment terhadap kasus Imam, artinya pelaku tidak akan dilakukan penahanan asalkan setuju untuk direhab.
"Sejauh ini belum ada kuasa hukum tersangka yang mengajukan hal itu," tegasnya.
Atas perbuatannya, Imam terancam hukuman penjara diatas 3 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 112 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Harry Langie mengatakan Imam kali ini, merupakan ketiga kalinya. Sebelumnya ia diamankan pada tahun 2008 di kawasan Medan, Sumatra Utara, dan 2010 di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari penangkapan itu, rehabilitasi hingga hukuman penjara pernah dialaminya.
Terungkapnya Imam, lanjut Roycke tak lepas dari peran masyarakat. Informasi awal tentang adanya penyalahgunaan sabu langsung di tindak lanjuti petugas dengan dipimpin langsung Subnit 1 Unit 1 Satnarkoba, IPTU Anggoro.
Dibawah kepemimpinan Anggoro, petugas melakukan pengintaian selama sebulan lamanya, gerak gerik pelaku diintai termasuk cara dia melakukan pemesanan.
"Makanya pas kami membekuk pelaku, ia tak bisa mengelak lagi," ucapnya kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Minggu (28/8/2016).
Meski demikian, Roycke tak menampik sesuai dengan Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi bisa memberikan assiment terhadap kasus Imam, artinya pelaku tidak akan dilakukan penahanan asalkan setuju untuk direhab.
"Sejauh ini belum ada kuasa hukum tersangka yang mengajukan hal itu," tegasnya.
Atas perbuatannya, Imam terancam hukuman penjara diatas 3 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 112 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(ysw)