Suami Buruh Bangunan, Puri Nekat Edarkan Sabu Biar Cepat Tajir

Jum'at, 26 Agustus 2016 - 14:00 WIB
Suami Buruh Bangunan,...
Suami Buruh Bangunan, Puri Nekat Edarkan Sabu Biar Cepat Tajir
A A A
JAKARTA - Binggung lantaran penghasilan suami yang minim, Puri Andayani (30) nekat jual sabu hingga mengirimkan barang haram itu ke Papua. Puri dibekuk polisi di kontrakannya di Kampung Duri Gg. Gerindo I Rt 004/03 No. 27 Kel. Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.

Saat diringkus pada Rabu 24 Agustus 2016, petugas mengamankan 20 gram sabu siap edar, 10 gram diantaranya sudah siap di kirimkan ke Papua melalui jasa ekspedisi, sementara sisanya sudah berbentuk 10 paket kecil seberat satu gram.

"Kami sudah lama mengintai dia. Dari pengakuannya, dia sudah tiga bulan menjalani bisnis ini," ucap Kapolsek Cengkareng, Kompol Eka Baasith, Jumat (26/8/2016).

Menurut Eka, dalam sebulan saja, sedikitnya 10-15 gram sabu berhasil dijual. Dengan menggerakan remaja sekitaran rumahnya, wanita ini menjual sabu ke kawasan Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Poltar L. Gaol mengatakan saat ini pihaknya tengah memburu pemasok sabu berinisial D. Ia diduga kuat menjadi otak bisnis haram Puri untuk di luar kota.

"Jadi Puri bertugas, mengirimkan sabu itu. Sementara pemesannya dilakukan oleh D," ucap Poltar.

Meski telah berbulan-bulan berjualan, namun suami Puri tak mengetahui bisnis haramnya. Karena itu, begitu penggrebekan yang dilakukan petugas, sang suami protes.

"Dia berjualan secara sembunyi-sembunyi. Satu gramnya dia jual Rp 1,4 juta," tambah Poltar.

Kepada penyidik, Puri mengaku nekat jual sabu lantaran penghasilan minim sang suami yang hanya buruh bangunan. Karena itu, ajakan untuk jualan narkoba membuatnya tergiur lantaran keuntungan cepat.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 (2) subs 112 (1) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0676 seconds (0.1#10.140)