Anaknya Kelaparan, Ibu Muda Ngutil di Minimarket
A
A
A
JAKARTA - Tak tega melihat anaknya kelaparan, seorang ibu muda nekat mengutil minyak goreng di minimarket. Polisi yang mendapat laporan akhirnya menyarankan kepada pihak minimarket untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Iptu Andryanto S Randotama menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari pegawai minimarket di Jalan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Kami mendapat laporan dari pegawai atas nama Haris. Setelah itu, polisi langsung ke TKP untuk melakukan pengecekan dan ternyata benar pelaku bernama Sukmiati (29) telah mengutil dua bungkus minyak goreng," kata Andryanto di Jakarta Barat, Jumat (26/8/2016).
Dari keterangan pelaku, Andryanto menyebutkan bahwa anak dari Sukmiati sedang kelaparan. Karena tidak memiliki uang, akhirnya pelaku berani mengutil minyak goreng tersebut.
"Karena pelaku mengaku ini baru pertama kali maka kami menyarankan kepada pihak minimarket supaya permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan Sukmiati dianjurkan mengganti dua kali lipat dari harga yang diambil," ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian pun juga meminta kepada pelaku untuk membuat surat keterangan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Iptu Andryanto S Randotama menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari pegawai minimarket di Jalan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Kami mendapat laporan dari pegawai atas nama Haris. Setelah itu, polisi langsung ke TKP untuk melakukan pengecekan dan ternyata benar pelaku bernama Sukmiati (29) telah mengutil dua bungkus minyak goreng," kata Andryanto di Jakarta Barat, Jumat (26/8/2016).
Dari keterangan pelaku, Andryanto menyebutkan bahwa anak dari Sukmiati sedang kelaparan. Karena tidak memiliki uang, akhirnya pelaku berani mengutil minyak goreng tersebut.
"Karena pelaku mengaku ini baru pertama kali maka kami menyarankan kepada pihak minimarket supaya permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan Sukmiati dianjurkan mengganti dua kali lipat dari harga yang diambil," ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian pun juga meminta kepada pelaku untuk membuat surat keterangan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
(ysw)