Pengamen Jalanan di Kebayoran Baru Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang pengamen jalanan berinisial SI alias Botak (23), dijebloskan ke penjara setelah tertangkap polisi usai menodong dan merampas harta milik pelajar di Taman Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelaku kerap melakukan kejahatan tersebut di kawasan itu.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Subowo mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin, 22 Agustus kemarin sore. Saat itu, pelajar sekolah yang bernama Fahri R (12), bersama temannya tengah asyik bermain di Taman Langsat. Mereka bahkan asyik berfoto selfie bersama temannya. Tiba-tiba, datang seorang pria dan memarahi korban tanpa sebab.
"Pelaku lalu memaki-maki korban hingga korban takut. Saat itu, korban dituduh memukuli adiknya di sekitaran lokasi. Padahal itu modus pelaku saja," ujarnya pada Sindonews, Selasa (23/8/2016).
Menurut Subowo, setelah sukses membuat korban ketakutan, pelaku lalu meminta handphone korban sebagai ganti biaya pengobatan adiknya yang telah dipukuli korban. Fahri yang menolak pun langsung dihajar pelaku, dibanting, dan dipiting pelaku agar mau menyerahkan handphonenya itu. Puas menganiaya korban, pelaku lalu mengambil handphone korban.
"Korban menangis dan berteriak meminta tolong. Saat itu, petugas yang sedang di sekitaran lokasi mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya," tuturnya.
Subowo menambahkan, berdasarkan laporan masyarakat, di kawasan tersebut memang kerap terjadi penodongan yang dilakukan preman jalanan terhadap belasan pelajar yang sedang asyik bermain di kawasan Kebayoran Baru. Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui kalau itu semua perbuatannya.
"Alasan pelaku melakukan pemerasan pada belasan pelajar itu untuk membayar uang sewa kontrakan perbulannya. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Subowo.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Subowo mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin, 22 Agustus kemarin sore. Saat itu, pelajar sekolah yang bernama Fahri R (12), bersama temannya tengah asyik bermain di Taman Langsat. Mereka bahkan asyik berfoto selfie bersama temannya. Tiba-tiba, datang seorang pria dan memarahi korban tanpa sebab.
"Pelaku lalu memaki-maki korban hingga korban takut. Saat itu, korban dituduh memukuli adiknya di sekitaran lokasi. Padahal itu modus pelaku saja," ujarnya pada Sindonews, Selasa (23/8/2016).
Menurut Subowo, setelah sukses membuat korban ketakutan, pelaku lalu meminta handphone korban sebagai ganti biaya pengobatan adiknya yang telah dipukuli korban. Fahri yang menolak pun langsung dihajar pelaku, dibanting, dan dipiting pelaku agar mau menyerahkan handphonenya itu. Puas menganiaya korban, pelaku lalu mengambil handphone korban.
"Korban menangis dan berteriak meminta tolong. Saat itu, petugas yang sedang di sekitaran lokasi mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya," tuturnya.
Subowo menambahkan, berdasarkan laporan masyarakat, di kawasan tersebut memang kerap terjadi penodongan yang dilakukan preman jalanan terhadap belasan pelajar yang sedang asyik bermain di kawasan Kebayoran Baru. Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui kalau itu semua perbuatannya.
"Alasan pelaku melakukan pemerasan pada belasan pelajar itu untuk membayar uang sewa kontrakan perbulannya. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Subowo.
(mhd)