Tak Punya Dasar Hukum, DKI Keukeuh Relokasi Warga Bukit Duri
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai sudah tidak mempunyai dasar hukum untuk menggusur warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Pasalnya, masa berlaku proyek normalisasi Kali Ciliwung sudah kedaluwarsa sejak 5 Oktober 2015.
"Pemerintah harus melakukan sesuatu itu kan, harus ada dasar hukumnya. Karena program normalisasi sudah habis masa berlakunya, jadi tidak bisa dilakukan," kata Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi di Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Hal ini juga yang dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum warga Bukit Duri dari RW 10, 11, 12. Hingga mereka mengajukan gugatan class action ke PN Jakarta Pusat. Saat disinggung adanya pemindahan warga yang dilakukan oleh Pemprov DKI, Vera merasa keberatan. Terlebih proses persidangan gugatan masih berlangsung.
"Itu dia masalahnya. Sudah enggak ada loh dasar hukumnya. Kok kamu masih lakukan," tegasnya. (Baca: Ini Alasan Warga Bukit Duri Terus Bertambah Gugat Pemprov DKI)
Sekadar diketahui, warga Bukit Duri akan tergusur lantaran wilayahnya terkena proyek normalisasi Kali Ciliwung. Akibatnya, mereka akan direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
"Pemerintah harus melakukan sesuatu itu kan, harus ada dasar hukumnya. Karena program normalisasi sudah habis masa berlakunya, jadi tidak bisa dilakukan," kata Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi di Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Hal ini juga yang dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum warga Bukit Duri dari RW 10, 11, 12. Hingga mereka mengajukan gugatan class action ke PN Jakarta Pusat. Saat disinggung adanya pemindahan warga yang dilakukan oleh Pemprov DKI, Vera merasa keberatan. Terlebih proses persidangan gugatan masih berlangsung.
"Itu dia masalahnya. Sudah enggak ada loh dasar hukumnya. Kok kamu masih lakukan," tegasnya. (Baca: Ini Alasan Warga Bukit Duri Terus Bertambah Gugat Pemprov DKI)
Sekadar diketahui, warga Bukit Duri akan tergusur lantaran wilayahnya terkena proyek normalisasi Kali Ciliwung. Akibatnya, mereka akan direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
(mhd)