Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Pengemudi Online

Senin, 22 Agustus 2016 - 20:37 WIB
Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Pengemudi Online
Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Pengemudi Online
A A A
JAKARTA - Beberapa perwakilan pengemudi angkutan online menemui wakil rakyat di Gedung MPR/DPR/DPD, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Dalam pertemuan itu, pengemudi online ini menyampaikan beberapa tuntutannya terkait dengan Permenhub Nomor 32 tahun 2016.

"Kami menemui Komisi V bidang transportasi. Ada beberapa masalah yang kami sampaikan di dalam," kata Andryawal, salah seorang advokasi driver online di lokasi, Senin (22/8/2016).

Dia mengatakan, ada delapan tuntutan driver online yang ingin dihapuskan dalam aturan yang termaktub di Permenhub itu. Pertama, dalam membuat Permenhub No 32 Tahun 2016, pemerintah tidak pernah mengikut sertakan driver online selaku mitra dari transportasi online.

Menurut dia, Permenhub itu adalah titipan pengusaha besar yang hanya memiliki modal besar. Namun, kata dia, pemerintah tidak berpihak kepada rakyat kecil (driver) yang membutuhkan pekerjaan halal serta masyarakat Jakarta yang membutuhkan moda transportasi murah, nyaman dan aman.

"Dua, kami menolak Permenhub No 32 Tahun 2016 untuk melakukan KIR. Karena kendaraan kami bukanlah angkutan umum. Apabila kami dipaksakan untuk melaksanakan KIR, maka kami yang akan dirugikan karena asuransi (pribadi) terhadap kendaraan kami akan batal demi hukum karena dipergunakan layaknya angkutan umum," jelasnya.

Ketiga, sambung Andryawal, pihaknya menolak untuk menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum, dikarenakan kendaraan yang digunakan sebagai angkutan online bukanlah kendaraan berpelat kuning ataupun kendaraan umum. Kemudian, mereka menolak balik nama STNK kendaraan pribadi ke perusahaan PT ataupun koperasi sesuai yang diatur oleh Permenhub itu.

"Lima, kami menolak dengan keras kebijakan yang mengharuskan kami memiliki lima kendaraan dengan dibuktikan STNK atas nama perusahaan. Keenam, kami menolak dengan keras kewajiban untuk memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pol)," pungkasnya.

Andryawal melanjutkan, pihaknya menolak dengan keras kewajiban pengemudi untuk menyediakan pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan kepemilikan atau kerja sama dengan pihak lain.

"Kami meminta dan memohon dengan ketulusan hati Bapak Presiden, yang dipimpin oleh Bapak Joko Widodo untuk dapat memenuhi permintaan kami ini. Dikarenakan kami hanyalah rakyat kecil yang ingin mencari nafkah secara halal dan sesuai janji Bapak Presiden pada saat kampanye yang berjanji akan berpihak kepada rakyat kecil," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6472 seconds (0.1#10.140)