Polisi Tangerang Gerebek Rumah Pengoplos Gas
A
A
A
TANGERANG - Rumah tempat pengoplosan gas 3 kg di Kampung Kebon Baru, Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, digerebek aparat Polresta Tangerang. Dari penggerebekan tersebut sebanyak lima orang pekerja ditangkap dan puluhan tabung gas serta alat pengoplos disita.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko mengatakan, penggerebekan itu berawal dari adanya informasi bahwa rumah di Kampung Kebon Baru dijadikan tempat penyuntikan atau pemindahan isi gas tabung 3 kg bersubsidi ke tabung gas isi 12 kg non-subsidi.
Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari, petugas akhirnnya menggerebek rumah tersebut. Saat digerebek, petugas mendapati satu unit mobil pikap warna hitam, tumpukan tabung gas 3 kg kosong dan bantalan kayu yang digunakan untuk menopang saat dilakukan penyuntikan.
"Di TKP kita tangkap tiga orang. Selanjutnya dilakukan pengembangan kita ringkus AS pemilik usaha ilegal tersebut, serta HI sopir dari pembeli gas oplosan berinisial B yang kini masih diburu petugas," kata Gunarko kepada wartawan, Selasa (18/8/2016). Menurut Gunarko, tiga pelaku yang dibekuk di TKP ialah Dodi bertugas menyuntikan gas, Wawan sopir dan Hadi Jaya yang bertugas mencatat keluar masuk gas 3 kg dan 12 kg.
Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa 25 tabung gas 12 kg hasil penyuntikan, 10 tabung gas 12 kg kosong, 454 tabung gas 3 kg kosong, 40 buah selang regulator yang sudah dimodifikasi, segel plastik warna transparan, logo Pertamina, 12 bundel plastik penutup segel warna hijau, satu unit mobil light truk warna putih nopol B 9994 CBD dan satu unit mobil pikap warna hitam nopol B 9410 GAI.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 62 (1) Jo Pasal 8 (1) huruf b dan c UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 UU RI No 2/1981 tentang Metrologi Legal.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko mengatakan, penggerebekan itu berawal dari adanya informasi bahwa rumah di Kampung Kebon Baru dijadikan tempat penyuntikan atau pemindahan isi gas tabung 3 kg bersubsidi ke tabung gas isi 12 kg non-subsidi.
Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari, petugas akhirnnya menggerebek rumah tersebut. Saat digerebek, petugas mendapati satu unit mobil pikap warna hitam, tumpukan tabung gas 3 kg kosong dan bantalan kayu yang digunakan untuk menopang saat dilakukan penyuntikan.
"Di TKP kita tangkap tiga orang. Selanjutnya dilakukan pengembangan kita ringkus AS pemilik usaha ilegal tersebut, serta HI sopir dari pembeli gas oplosan berinisial B yang kini masih diburu petugas," kata Gunarko kepada wartawan, Selasa (18/8/2016). Menurut Gunarko, tiga pelaku yang dibekuk di TKP ialah Dodi bertugas menyuntikan gas, Wawan sopir dan Hadi Jaya yang bertugas mencatat keluar masuk gas 3 kg dan 12 kg.
Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa 25 tabung gas 12 kg hasil penyuntikan, 10 tabung gas 12 kg kosong, 454 tabung gas 3 kg kosong, 40 buah selang regulator yang sudah dimodifikasi, segel plastik warna transparan, logo Pertamina, 12 bundel plastik penutup segel warna hijau, satu unit mobil light truk warna putih nopol B 9994 CBD dan satu unit mobil pikap warna hitam nopol B 9410 GAI.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 62 (1) Jo Pasal 8 (1) huruf b dan c UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 UU RI No 2/1981 tentang Metrologi Legal.
(whb)