Soal Saksi, Kuasa Hukum Jessica Wongso Protes ke PN Jakpus
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini akan kembali menggelar sidang Jessica Kumala Wongso yang ke-13. Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi ahli atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Dalam sidang ketigabelas ini, jaksa berencana memanggil dua ahli. Menurut informasi yang didapatkan pihak Jessica, dua ahli tersebut yakni psikiater Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan ahli Toksikologi.
"Saya baru dapat infonya dokter Natalia ahli Psikiatri dan I Made Gelgel ahli Toksikologi," kata Hidayat Boestam dalah satu kuasa hukum Jessica, Kamis (18/8/2016).
Ia menambahkan, jika psikiater yang menjadi saksi ahli dalam sidang kali ini pernah dilibatkan dalam proses penyidikan saat kasus 'Kopi Maut Mirna' ditangani Polda Metro Jaya. Dalam penyidikan tersebut, Jessica pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSCM.
"(Natalia) ketemu saat pemeriksaan Jessica ditahan di polda. Jessica dibawa ke RSCM. Dia memberikan laporan hasil pemeriksaan ke penyidik," tambahnya.
Namun, pihaknya kembali mengeluhkan Jaksa Penuntut Umum yang tidak terbuka perihal jadwal pemeriksaan para saksi maupun ahli.
"Saat sidang selesai majelis tanyakan ke JPU siapa yang dihadirkan berapa orang. Harusnya sebelum sidang diumumkan siapa saksi. Dia jawab. Itu tidak," terangnya.
Karena jaksa dianggap tidak profesional soal ahli yang akan diperiksa, pihak Jessica mengajukan protes ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kata Boestam, pengajuan protes tersebut juga telah diberitahukan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus kliennya. "Sudah Protes ke PN Pusat. Majelis Hakim baru tahu pagi ini," tutupnya.
Dalam sidang ketigabelas ini, jaksa berencana memanggil dua ahli. Menurut informasi yang didapatkan pihak Jessica, dua ahli tersebut yakni psikiater Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan ahli Toksikologi.
"Saya baru dapat infonya dokter Natalia ahli Psikiatri dan I Made Gelgel ahli Toksikologi," kata Hidayat Boestam dalah satu kuasa hukum Jessica, Kamis (18/8/2016).
Ia menambahkan, jika psikiater yang menjadi saksi ahli dalam sidang kali ini pernah dilibatkan dalam proses penyidikan saat kasus 'Kopi Maut Mirna' ditangani Polda Metro Jaya. Dalam penyidikan tersebut, Jessica pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSCM.
"(Natalia) ketemu saat pemeriksaan Jessica ditahan di polda. Jessica dibawa ke RSCM. Dia memberikan laporan hasil pemeriksaan ke penyidik," tambahnya.
Namun, pihaknya kembali mengeluhkan Jaksa Penuntut Umum yang tidak terbuka perihal jadwal pemeriksaan para saksi maupun ahli.
"Saat sidang selesai majelis tanyakan ke JPU siapa yang dihadirkan berapa orang. Harusnya sebelum sidang diumumkan siapa saksi. Dia jawab. Itu tidak," terangnya.
Karena jaksa dianggap tidak profesional soal ahli yang akan diperiksa, pihak Jessica mengajukan protes ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kata Boestam, pengajuan protes tersebut juga telah diberitahukan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus kliennya. "Sudah Protes ke PN Pusat. Majelis Hakim baru tahu pagi ini," tutupnya.
(ysw)