Apartemen Parama Terbakar, Petugas Dinas Tata Kota DKI Diperiksa

Selasa, 16 Agustus 2016 - 16:00 WIB
Apartemen Parama Terbakar,...
Apartemen Parama Terbakar, Petugas Dinas Tata Kota DKI Diperiksa
A A A
JAKARTA - Polisi terus melakukan penyidikan terhadap kasus kebakaran di Apartemen Parama, Cilandak, Jakarta Selatan. Kini polisi tengah memeriksa petugas Dinas Penataan Kota DKI Jakarta terkait bangunan yang nyatanya disegel tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, ditemukan fakta kalau apartemen tersebut sudah disegel Dinas Penataan Kota DKI Jakarta sejak bulan Maret 2016. Alasannya, belum adanya perpanjangan Surat Layak Fungsi (SLF).

"Makanya nanti kami minta keterangan dari Pemkot penyegelan ini maksudnya apa, penyegelannya dalam bentuk apa, kaitannya dalam bentuk apa, dan menyangkut hal apa, nanti kami dalami," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Menurut Eko, hasil pemeriksaan yang didapatkan dari Dinas Perkotaan DKI Jakarta itu nantinya akan dianalisa bersamaan dengan hasil penyebab kebakaran tersebut. Nantinya, polisi pun bisa menyimpulkan apakah penyegelan itu ada kaitannya dengan insiden kebakaran tersebut dan adalah unsur kelalaian dalam kebakaran itu.

"Sejauh ini, apartemen itu dikelola bukan oleh pengembang. Tapi dikelola oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Hunian (PPRSH)," pungkasnya. (Baca: Periksa 6 Saksi, Puslabfor Ikut Olah TKP Kebakaran Apartemen Parama)
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1022 seconds (0.1#10.140)