Kasus Dugaan Cabul Siswi Magang, Polisi Bantah Keluarkan SP3

Kamis, 11 Agustus 2016 - 10:41 WIB
Kasus Dugaan Cabul Siswi...
Kasus Dugaan Cabul Siswi Magang, Polisi Bantah Keluarkan SP3
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat membantah telah mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan tiga oknum PNS Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk mencari barang bukti yang belum didapat.

"Enggak ada (SP3). Saat ini belum bisa diputuskan, apakah memang terus berlanjut apa tidak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Tahan Marpaung kepada wartawan, Kamis (11/8/2016).

Tahan menambahkan, kebijakan pemberian SP3 dilakukan apabila dari penelitian penyidik, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Namun, hingga kini pihaknya masih kesulitan karena hasil visum yang merupakan bukti kunci, belum juga keluar. (Baca: Tiga Oknum PNS Pemkot Jakpus Diduga Cabuli Siswi Magang)

Sekadar info, Herbet Aritonang, kuasa hukum korban pencabulan di Kantor Pemkot Jakarta Pusat yakni M (17) alias PAR, menyatakan kalau kasus yang dialami kliennya di-SP3 oleh Polres Jakarta Pusat.

"Ini terlalu buru-buru, karena sejak tanggal 3 hingga 8 Agustus, kami tidak pernah dikasih tahu soal hasil visum korban," kata Herbert saat beraudiensi di Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Rabu 10 Agustus 2016.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8166 seconds (0.1#10.140)