Kasus Snack Bikini, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kamis, 11 Agustus 2016 - 09:34 WIB
Kasus Snack Bikini, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Kasus Snack Bikini, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
A A A
DEPOK - Polisi dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat berhati - hati dalam menyelidiki kasus produksi dan penggerebekan industri rumahan snack bikini di Jalan Masjid, Sawangan Baru, Depok.

Selama ini produsen produk tersebut yang diketahui berprofesi sebagai mahasiswa di Bandung, TW memasarkan produl itu secara online di media sosial sejak setahun terakhir.

Wakapolresta Depok AKBP Chandra Kumara menegaskan belum ada indikator yang dapat menjerat TW sebagai tersangka. Salah satunya misalnya dengan mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat.

"Misalnya jika masyarakat bisa bahaya konsumsi itu. Saat ini sedang diperiksa BPOM," katanya kepada wartawan, Rabu (10/8/2016).

Chandra menegaskan segala sesuatu dapat terjadi termasuk tidak membawa kasus ini berlarut - larut. "(Case Closed) semua serba mungkin. Kita masih pertimbangkan," jelasnya.

Solusinya, termasuk pengemasan, konten, serta izin edar merupakan wewenang BPOM. Meskipun demikian TW bisa saja dijerat pidana UU Perlindungan Konsumen.

"Bisa saja kena UU Kesehatan atau perlindugan konsumen. Namun kami belum ke arah sana," kata Chandra.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6904 seconds (0.1#10.140)