Pengebom Mall@Alam Sutera Divonis 7 Tahun Penjara
A
A
A
TANGERANG - Majelis Hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Leopard Wisnu Kumala (30) pelaku pengeboman Mall@Alam Sutera, Kota Tangerang.
"Menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa Leopard Wisnu Kumala," ungkap Ketua Majelis Hakim I Ketut Sudira saat membacakan vonis di PN Tangerang, pada Senin, 8 Agustus 2016 kemarin.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlangga yakni 10 tahun penjara.“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar Erlangga.
Atas vonis majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Leopard yakni Nurlan mengatakan, hukuman 7 tahun tersebut cukup berat. “Sudah berat itu 7 tahun," ujarnya. Terdakwa Leopard pun dengan suara pelan menerima putusan tersebut.
Leopard pada 28 Oktober 2015 telah meledakan bom di pusat perbelanjaan tersebut. Dampak dari perbuatannya telah menimbulkan keresahan dan rasa ketakutan yang mendalam bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi dan masyarakat pada umumnya.
"Menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa Leopard Wisnu Kumala," ungkap Ketua Majelis Hakim I Ketut Sudira saat membacakan vonis di PN Tangerang, pada Senin, 8 Agustus 2016 kemarin.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlangga yakni 10 tahun penjara.“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar Erlangga.
Atas vonis majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Leopard yakni Nurlan mengatakan, hukuman 7 tahun tersebut cukup berat. “Sudah berat itu 7 tahun," ujarnya. Terdakwa Leopard pun dengan suara pelan menerima putusan tersebut.
Leopard pada 28 Oktober 2015 telah meledakan bom di pusat perbelanjaan tersebut. Dampak dari perbuatannya telah menimbulkan keresahan dan rasa ketakutan yang mendalam bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi dan masyarakat pada umumnya.
(whb)