Kasus Snack Bikini, 5 Orang Sudah Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Setelah kasus beredarnya cemilan Bihun Kekinian atau Bikini, diketahui pihak kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan mereka yang jadi tersangka lantaran terlibat dalam proses produksi bihun yang memiliki kemasan cukup vulgar.
"Ada empat orang karyawan dan satu orang pemilik yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Penny kepada wartawan, Senin (8/8/2016).
Penny melanjutkan, para tersangka dinilai melanggar UU RI No 18 tahun 2012 Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) tentang Pangan ancaman penjara paling lama dua tahun dan denda senilai Rp4 miliar.
Tak hanya itu, kelima pelaku juga dapat dijerat dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
"Tapi ini bukan ranahnya kami. BPOM Juga berterima kasih dan menghargai bantuan masyarakat," tutupnya.
Diketahui cemilan bihun kekinian atau bikini diproduksi di salah satu rumah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Pemilik usaha itu memasarkan produknya lewat internet kepada para pelanggan.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan mereka yang jadi tersangka lantaran terlibat dalam proses produksi bihun yang memiliki kemasan cukup vulgar.
"Ada empat orang karyawan dan satu orang pemilik yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Penny kepada wartawan, Senin (8/8/2016).
Penny melanjutkan, para tersangka dinilai melanggar UU RI No 18 tahun 2012 Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) tentang Pangan ancaman penjara paling lama dua tahun dan denda senilai Rp4 miliar.
Tak hanya itu, kelima pelaku juga dapat dijerat dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
"Tapi ini bukan ranahnya kami. BPOM Juga berterima kasih dan menghargai bantuan masyarakat," tutupnya.
Diketahui cemilan bihun kekinian atau bikini diproduksi di salah satu rumah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Pemilik usaha itu memasarkan produknya lewat internet kepada para pelanggan.
(ysw)