BPOM: Snack Bikini Tidak Memiliki Izin Edar

Selasa, 09 Agustus 2016 - 21:30 WIB
BPOM: Snack Bikini Tidak Memiliki Izin Edar
BPOM: Snack Bikini Tidak Memiliki Izin Edar
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara soal cemilan kontroversial snack Bihun Kekinian atau Bikini. BPOM menilai Snack Bikini tidak memiliki izin edar dan belum diketahui kandungan zat dalam makanan tersebut.

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan Bihun Kekinian tersebut sejatinya tidak melalui evaluasi keamanan, mutu, gizi, dan label pangan sehingga dapat masuk dalam kategori tidak memiliki izin edar dari BPOM.

"Ada dari aspek menuju ke arah label fiktif dan menyesatkan karena ada hal-hal yang dipalsukan," kata Penny kepada wartawan, Senin (8/8/2016).

Penny melanjutkan, desain produk kemasan Bihun Kekinian tersebut merupakan hasil kreativitas siswa di Bandung pada tahun 2015 silam. Kemudian oleh investor diproduksi untuk diperdagangkan secara online semenjak bulan Maret 2016 lalu.

Meskipun begitu, pihaknya belum dapat memastikan apakah bahan pokok pembuat makanan ringan tersebut berbahaya atau tidak lantaran masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.

"Berbahaya atau tidak belum kita periksa. Dari pemeriksaan laboratorium akan kita informasikan selanjutnya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Bihun Kekinian atau Bikini merupakan buatan mahasiswi Depok, Jawa Barat bernama Partiwi (19). Hingga kini aparat masih terus mengusut kasus tersebut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6195 seconds (0.1#10.140)