Oknum LSM dan DPRD Depok Dituding Calo Siswa Titipan

Jum'at, 05 Agustus 2016 - 05:21 WIB
Oknum LSM dan DPRD Depok...
Oknum LSM dan DPRD Depok Dituding Calo Siswa Titipan
A A A
DEPOK - Oknum wartawan dan anggota lembaga swadaya masyarat (LSM) serta DPRD Kota Depok dituding menjadi calo dalam praktik jual bangksu sekolah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) beberapa waktu lalu. Orangtua harus mengeluarkan uang jutaan rupiah agar anaknya masuk SMA Negeri walaupun nilanya rencah.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMAN 2 Depok Agus Suparman menyebutkan para calo itu adalah oknum wartawan, anggota LSM dan DPRD Depok. Para calo bisa membawa siswa titipan sampai empat siswa di satu sekolah.

"Total kalo didaftar titipan bisa sampai 100 siswa yang disebar ke banyak sekolah," kata Agus Kamis, 4 Agustus 2016 kemarin. menurut Agus, orangtua dimintai uang Rp10-15 Juta. Bahkan tarif tinggi dipasang oleh mereka yang ingin masuk ke SMAN 1 dan SMAN 2 Depok.

"Kemarin yang saya dengar orangtua siswa titipan ini memasag tarif Rp20 juta untuk sekolah kita dan SMAN 1 Depok," ucapnya.
Agus menuturkan, pihak sekolah tidak menerima uang dari siswa titipan tersebut. Biasanya jalur yang dimanfaatkan adalah jalur afirmasi yang sebenarnya digunakan bagi siswa miskin.

"Pihak sekolah tidak pernah menyentuh sedikit pun uang mereka. Satu rupiah pun kami tidak terima uang hasil PPDB mereka," tegasnya.Agus menceritakan, beberapa hari lalu sekolahnya pernah didatangi orangtua yang memanfaatkan jasa calo tersebut.

Orangtua tersebut menanggis di depan gerbang sekolah karena telah membayar uang kepada oknum LSM sebesar Rp16 Juta. Namun anaknya tersebut tidak terdaftar sebagai siswa SMAN 2 Depok. "Ada satu orang. Ketika ditanya katanya dia udah bayar tapi anaknya enggak masuk ke sini," akunya.

Humas SMAN 3 Depok Prapanca Adi mengakui adanya sejumlah siswa titipan. "Ada sih siswa titipan di sini. Tapi saya enggak tahu jelasnya lagi," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1436 seconds (0.1#10.140)