Sewa Lahan Naik 450%, Pengusaha Ikan Muara Baru Menjerit
A
A
A
JAKARTA - Puluhan ribu orang yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara terancam menganggur. Pasalnya, puluhan pengusaha tak mampu lagi membayar sewa tanah pelabuhan yang dinilai sangat tinggi.
Ketua Paguyuban Pengusaha Ikan Pelabuhan Muara Baru Tahmidi, mengatakan sebanyak 49 pengusaha ikan terancam bangkrut, setelah Perum Perikanan Indonesia menaikkan sewa lahan sebesar 450%.
"Jujur, bila kami paksaan dengan nilai penetapan maka biaya kami akan membekak. Kami tak sanggup bayar, sehingga kami terpaksa tutup," ucap Tahmidi, Kamis (27/7/2016). Tahmidi sendiri beralasan saat ini beberapa pengusaha diwajibkan membayar uang sewa lahan setiap tahunnya sebesar Rp780 juta/hektare.
Artinya bila mengikuti aturan dari Perum Perikan Indonesia maka pihaknya wajib membayar Rp2-3 miliar setiap tahunnya. Aturan ini pun tak sanggup dilakukan pengusaha ikan, terlebih selama ini pihaknya dibebankan untuk melakukan kompensasi keuntungan yang dianggap tak realistis, yakni mulai dari yang terkecil Rp50 juta hingga tak ternilai setiap perusahaan.
Seorang pemilik gudang ikan di kawasan Muara Baru, Edi Surya mengaku tak mampu berbuat banyak dengan aturan demikian. Sekalipun telah melayangkan surat keluhan ke Perum Perikan Indonesia, namun hingga saat ini tidak ada jawaban apapun.
Dari hitungan secara bisnis, Edi mengaku kondisi demikian akan membuat 5.000 pegawainya,yang terdiri dari nelayan, pekerja gudang, sopir menjadi menganggur. Sementara bila merujuk dari bangkrutnya pengusaha, Edi memprediksi akan ada puluhan ribu orang gulung tikar, di antaranya pedagang ikan kecil dan kuli gudang.
Anggota Komisi IV DPR Ono Surono menyayangkan dengan penetapan tarif itu. "Kalau ini diterapkan akan ada efek domino negatif yang terjadi. Maka akan berpengaruh pada masyarakat," ujarnya.
Ketua Paguyuban Pengusaha Ikan Pelabuhan Muara Baru Tahmidi, mengatakan sebanyak 49 pengusaha ikan terancam bangkrut, setelah Perum Perikanan Indonesia menaikkan sewa lahan sebesar 450%.
"Jujur, bila kami paksaan dengan nilai penetapan maka biaya kami akan membekak. Kami tak sanggup bayar, sehingga kami terpaksa tutup," ucap Tahmidi, Kamis (27/7/2016). Tahmidi sendiri beralasan saat ini beberapa pengusaha diwajibkan membayar uang sewa lahan setiap tahunnya sebesar Rp780 juta/hektare.
Artinya bila mengikuti aturan dari Perum Perikan Indonesia maka pihaknya wajib membayar Rp2-3 miliar setiap tahunnya. Aturan ini pun tak sanggup dilakukan pengusaha ikan, terlebih selama ini pihaknya dibebankan untuk melakukan kompensasi keuntungan yang dianggap tak realistis, yakni mulai dari yang terkecil Rp50 juta hingga tak ternilai setiap perusahaan.
Seorang pemilik gudang ikan di kawasan Muara Baru, Edi Surya mengaku tak mampu berbuat banyak dengan aturan demikian. Sekalipun telah melayangkan surat keluhan ke Perum Perikan Indonesia, namun hingga saat ini tidak ada jawaban apapun.
Dari hitungan secara bisnis, Edi mengaku kondisi demikian akan membuat 5.000 pegawainya,yang terdiri dari nelayan, pekerja gudang, sopir menjadi menganggur. Sementara bila merujuk dari bangkrutnya pengusaha, Edi memprediksi akan ada puluhan ribu orang gulung tikar, di antaranya pedagang ikan kecil dan kuli gudang.
Anggota Komisi IV DPR Ono Surono menyayangkan dengan penetapan tarif itu. "Kalau ini diterapkan akan ada efek domino negatif yang terjadi. Maka akan berpengaruh pada masyarakat," ujarnya.
(whb)