Digugat Warga, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sambangi PN Cibinong
A
A
A
BOGOR - Ketua DPRD Kabupaten Bogor yang dikenal dengan panggilan Jaro Ade, menghadiri sidang gugatan warga terhadap Pemkab Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor. Gugatan warga terkait sejumlah kerusakan di Kabupaten Bogor.
Sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor yang mengalami kerusakan di antaranya mulai dari kawasan Cibinong, Citeureup, Bojonggede, Gunungsindur, Leuwiliang, Sentul, sampai Gunungputeri.
Jaro Ade menyatakan kehadirannya dalam sidang mediasi bagian dari tanggung jawabnya. Dia ingin menjelaskan langsung kepada para penggugat tentang mengapa terjadi keterlambatan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Bogor.
Dengan penjelasan tersebut Jaro Ade berharap penggugat dapat memahaminya. Karena masalah ini lebih karena persoalan teknis lambatnya proses lelang. Sedangkan rencana pembangunan untuk wilayah tersebut sebenarnya sudah ada.
Selanjutnya Jaro Ade memuji langkah yang dilakukan warga dengan melakukan gugatan hukum, bukan dengan cara anarkisme. Langkah itu adalah bentuk sosial kontrol masyarakat terhadap pemerintah.
Ke depan Jaro Ade berharap Pemkab Bogor harus lebih sigap lagi dalam melaksanakan proyek pembangunan infrastruktur terutama jalan2 di Kabupaten bogor yang kondisinya sangat memprihatinkan.
Sementara itu, kuasa hukum warga yang menggugat Pemkab Bogor, Zentoni mengapresiasi atas kooperatifnya Ketua DPRD berserta perwakilan dari masing-masing tergugat dalam menghadapi gugatan itu.
"Saya sangat senang atas kehadiran Ketua DPRD, biarpun yang saya harapkan semuanya tidak hadir," kata Zentoni, Rabu (27/7/2016).
Ia berharap, atas koperatifnya Jaro Ade kepada hukum, tindakan seperti ini bisa dicontoh oleh pejabat lainnya, agar masyarakat bisa mengetahui keberanian seorang pemimpin di daerah dalam mempertanggungjawabkan kinerjanya dihadapan masyarakat.
Sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor yang mengalami kerusakan di antaranya mulai dari kawasan Cibinong, Citeureup, Bojonggede, Gunungsindur, Leuwiliang, Sentul, sampai Gunungputeri.
Jaro Ade menyatakan kehadirannya dalam sidang mediasi bagian dari tanggung jawabnya. Dia ingin menjelaskan langsung kepada para penggugat tentang mengapa terjadi keterlambatan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Bogor.
Dengan penjelasan tersebut Jaro Ade berharap penggugat dapat memahaminya. Karena masalah ini lebih karena persoalan teknis lambatnya proses lelang. Sedangkan rencana pembangunan untuk wilayah tersebut sebenarnya sudah ada.
Selanjutnya Jaro Ade memuji langkah yang dilakukan warga dengan melakukan gugatan hukum, bukan dengan cara anarkisme. Langkah itu adalah bentuk sosial kontrol masyarakat terhadap pemerintah.
Ke depan Jaro Ade berharap Pemkab Bogor harus lebih sigap lagi dalam melaksanakan proyek pembangunan infrastruktur terutama jalan2 di Kabupaten bogor yang kondisinya sangat memprihatinkan.
Sementara itu, kuasa hukum warga yang menggugat Pemkab Bogor, Zentoni mengapresiasi atas kooperatifnya Ketua DPRD berserta perwakilan dari masing-masing tergugat dalam menghadapi gugatan itu.
"Saya sangat senang atas kehadiran Ketua DPRD, biarpun yang saya harapkan semuanya tidak hadir," kata Zentoni, Rabu (27/7/2016).
Ia berharap, atas koperatifnya Jaro Ade kepada hukum, tindakan seperti ini bisa dicontoh oleh pejabat lainnya, agar masyarakat bisa mengetahui keberanian seorang pemimpin di daerah dalam mempertanggungjawabkan kinerjanya dihadapan masyarakat.
(ysw)