Pedagang Baju Dicokok karena Nyambi Jual Sabu
A
A
A
JAKARTA - Seorang wanita pedagang pakaian di pasar dicokok polisi karena nyambi sebagai pengedar sabu. Dari tangan tersangka polisi mendapat enam paket sabu seberat 4,5 gram.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Subowo mengatakan, berdasarkan informasi warga, polisi menerima laporan adanya peredaran narkoba di Pasar yang ada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari hasil investigasi, diketahui kalau narkoba itu diedarkan oleh salah seorang pedagang baju yang tinggal di Pondok Aren, Tangerang bernama Karen.
"Kami lalu tangkap pelaku di Pondok Aren, ternyata dia perempuan, pedagang pakaian yang nyambi sebagai pengedar sabu," ujarnya pada Sindonews, Selasa (26/7/2016).
Dari penangkapan itu, kata Bowo, polisi mengamankan enam paket sabu seberat 4,5 gram dan timbangan digital. Pelaku dijerat pasal 114 jo pasal 112 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Saat diinterogasi, dia mengaku sudah tiga bulan nyambi jadi pengedar. Dia jual sabu ke pelanggan bajunya dan ke orang yang dikenalnya saja. Katanya untuk keperluan belanja pakaian," tutupnya.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Subowo mengatakan, berdasarkan informasi warga, polisi menerima laporan adanya peredaran narkoba di Pasar yang ada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari hasil investigasi, diketahui kalau narkoba itu diedarkan oleh salah seorang pedagang baju yang tinggal di Pondok Aren, Tangerang bernama Karen.
"Kami lalu tangkap pelaku di Pondok Aren, ternyata dia perempuan, pedagang pakaian yang nyambi sebagai pengedar sabu," ujarnya pada Sindonews, Selasa (26/7/2016).
Dari penangkapan itu, kata Bowo, polisi mengamankan enam paket sabu seberat 4,5 gram dan timbangan digital. Pelaku dijerat pasal 114 jo pasal 112 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Saat diinterogasi, dia mengaku sudah tiga bulan nyambi jadi pengedar. Dia jual sabu ke pelanggan bajunya dan ke orang yang dikenalnya saja. Katanya untuk keperluan belanja pakaian," tutupnya.
(ysw)