Pengebom Mall Alam Sutera Dituntut 10 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Leopard Wisnu Kumala terdakwa kasus peledakan bom di Mall Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 10 tahun kurungan penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Tindakan terdakwa dinilai masuk tindakan teror yang menyebabkan ketakutan serta menimbulkan korban.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, orangtua terdakwa Leopard tampak hadir dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira.
Tak jauh berbeda dengan berkas dakwaan, dalam berkas tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang terdakwa dinyatakan bersalah atas tempat ancaman bom. Dua di antaranya berhasil meledak di toilet dan menimbulkan korban luka di Mall Alam Sutera.
JPU menuntut terdakwa Leopard dengan 10 tahun kurungan penjara, karena melanggar Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003, tentang tindak pidana terorisme. (Baca: Pelaku Pengeboman Mal Alam Sutera Jalani Persidangan)
JPU, Muhammad Erlangga mengatakan, pertimbangan tuntutan tersebut disebabkan oleh beberapa hal. "Ada beberapa hal memberatkan. Tindakan terdakwa dapat menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat umum, dan menimbulkan korban luka," kata Erlangga di dalam persidangan.
Erlangga menambahkan, perbuatan Leopard juga jelas merupakan praktik terorisme yang merupakan kejahatan melawan pemerintah. "Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme," kata Erlangga.
Secara khusus, kuasa hukum dari tim pembela muslim, Nurlan mengajukan izin untuk terdakwa menjenguk istrinya yang baru saja melahirkan anak kedua. Namun tidak diizinkan majelis hakim dengan alasan tindakan terdakwa atas teror.
Sedangkan, saat Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira menanyakan kepada pelaku tentang tuntutan jaksa, terdakwa mengatakan, akan melakukan nota pembelaan. "Saya akan melakukan pembelaan Pak Hakim," ujarnya. (Baca: Pengebom Mall Alam Sutera di Tangerang Ahli IT)
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, orangtua terdakwa Leopard tampak hadir dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira.
Tak jauh berbeda dengan berkas dakwaan, dalam berkas tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang terdakwa dinyatakan bersalah atas tempat ancaman bom. Dua di antaranya berhasil meledak di toilet dan menimbulkan korban luka di Mall Alam Sutera.
JPU menuntut terdakwa Leopard dengan 10 tahun kurungan penjara, karena melanggar Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003, tentang tindak pidana terorisme. (Baca: Pelaku Pengeboman Mal Alam Sutera Jalani Persidangan)
JPU, Muhammad Erlangga mengatakan, pertimbangan tuntutan tersebut disebabkan oleh beberapa hal. "Ada beberapa hal memberatkan. Tindakan terdakwa dapat menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat umum, dan menimbulkan korban luka," kata Erlangga di dalam persidangan.
Erlangga menambahkan, perbuatan Leopard juga jelas merupakan praktik terorisme yang merupakan kejahatan melawan pemerintah. "Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme," kata Erlangga.
Secara khusus, kuasa hukum dari tim pembela muslim, Nurlan mengajukan izin untuk terdakwa menjenguk istrinya yang baru saja melahirkan anak kedua. Namun tidak diizinkan majelis hakim dengan alasan tindakan terdakwa atas teror.
Sedangkan, saat Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira menanyakan kepada pelaku tentang tuntutan jaksa, terdakwa mengatakan, akan melakukan nota pembelaan. "Saya akan melakukan pembelaan Pak Hakim," ujarnya. (Baca: Pengebom Mall Alam Sutera di Tangerang Ahli IT)
(mhd)